Jam Mapel Pendidikan Agama Ditambah
Atasi Persoalan Sertifikasi Guru Agama
Minggu, 27 Januari 2013 – 05:29 WIB
JAKARTA - Guru pendidikan agama di sekolah umum tidak perlu khawatir kesulitan mengejar ketentuan beban mengajar 24 jam pelajaran per minggu. Sebab dalam kurikulum baru yang segera bergulir, jam pelajaran pendidikan agama ditambah mulai dari jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK. Mantan rektor IAIN Sunan Ampel, Surabaya itu mengatakan, semangat penambahan jam pelajaran pendidikan agama pada kurikulum baru itu adalah untuk memperbaiki moral bangsa. Semangat ini merujuk pada kondisi moral dan sosial siswa SD, SMP, dan SMA/SMK yang cenderung melorot. Misalnya tawuran perlajar, seks bebas, dan sejenisnya.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Dirjen Pendis Kemenag) Nur Syam menuturkan, formasi baru durasi jam pelajaran pendidikan agama di semua jenjang pendidikan. Dia mengatakan selama ini jam pelajaran pendidikan agama di SD cuma 2 jam pelajaran per minggu, ditambah menjadi 4 jam pelajaran per minggu.
Baca Juga:
Kemudian di jenjang SMP, jam pelajaran pendidikan agama yang awalnya 2 jam per minggu ditambah menjadi tiga jam pelajaran per minggu. Formasi baru di jenjang SMP itu juga diterapkan di jenjang SMA dan SMK. "Jadi formasi baru jam pelajaran pendidikan agama di SD, SMP, dan SMA/SMK adalah 4, 3, 3," tandasnya, Sabtu (26/1).
Baca Juga:
JAKARTA - Guru pendidikan agama di sekolah umum tidak perlu khawatir kesulitan mengejar ketentuan beban mengajar 24 jam pelajaran per minggu. Sebab
BERITA TERKAIT
- SANF Perkuat Digitalisasi Pendidikan di Indonesia
- Keren, Siswa Mentari Intercultural School Jakarta Boyong Emas dari Malaysia
- Dibilang Abal-Abal, UIPM Justru Pelopor Kampus Virtual Menggunakan Second Life
- Dukung Masa Depan Bangsa, Peruri Berikan Beasiswa bagi Anak TNI POLRI
- Edukasi Mahasiswa di Jateng dan DIY tentang Kepabeanan, Begini Harapan Bea Cukai
- Majelis Masyayikh Meluncurkan Aplikasi Layanan Pendidikan Pesantren SYAMIL