Jam Mengajar Dioptimalkan Hingga 40 Jam
jpnn.com, PANGANDARAN - Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pangandaran, Jabar, akan menambah jam mengajar para guru.
Langkah tersebut untuk menutupi kekurangan guru di Kabupaten Pangandaran, karena hampir setiap tahunnya ada guru yang memasuki masa pensiun.
Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pangandaran Dr H M Agus Nurdin SPd MPd mengatakan tugas guru itu mengajar 24 sampai 40 jam.
Menurutnya, setelah dihitung rata-rata guru itu mengajar 24-26 jam per minggunya. Jadi dengan penambahan jam guru di sekolah, maka akan 40 jam.
"Ketika ada guru yang pensiun maka dengan sendirinya beban mengajar guru itu akan naik dari rata-rata jam mengajar, yaitu 26-30 jam. Itu masih diperbolehkan, karena dalam aturan itu maksimal itu 40 jam. Ya mau gimana lagi ini solusi satu-satunya saat ini, kalau kita mengambil lagi guru honorer kan yang sudah ada sudah kita petakan dan nanti pasti berubah lagi kebijakannya," ungkapnya kepada Radar Tasikmaya (Jawa Pos Group), kemarin (22/5).
Terkait ada atau tidaknya sekolah-sekolah di wilayah Kabupaten Pangandaran yang masih kekurangan guru, diakui memang ada beberapa sekolah yang masih kekurangan guru.
Namun, apabila melihat secara umum, jumlah guru yang ada sudah mencukupi. Hanya saja, perlu pendistribusian.
"Ini tugas kita agar terjadi pemerataan. Jadi kalau dibilang kurang guru belum tentu karena masih ada sekolah yang lebih," ujarnya.
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pangandaran, Jabar, akan menambah jam mengajar para guru.
- Program Sarapan Sehat Bergizi tak Hanya untuk Anak Didik, Tetapi juga Menyasar Para Guru
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru
- Daarut Tarmizi Rayakan Khatam Al-Qur’an 30 Juz dan Sertifikasi Guru Tahfizh
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024