Jam Mengajar Guru Ditambah
Minggu, 28 Agustus 2011 – 08:29 WIB

Jam Mengajar Guru Ditambah
JAKARTA – Pejabat Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB) gerah setiap mendengar laporan ada oknum PNS yang kluyuran saat jam kerja. Tidak terkecuali PNS guru. Mereka kini sedang mematangkan menambah jam mengajar guru untuk satu pekan.
Perkembangan aturan baru tersebut, diutarakan oleh Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kemen PAN dan RB Ramli Naibaho. Dia menjelaskan, aturan baru jam kerja ini terus dimatangkan antara pihaknya dengan Kementerian Pendidikan Nasional. ’’Kita dalam satu semangat. Untuk mendongkrak kinerja aparatur,’’ jelas Ramli.
Dia lantas menjabarkan opsi penambahan beban mengajar guru itu. Saat ini, aturan yang berlaku adalah para guru PNS secara umum memiliki jam mengajar sebanyak 24 jam pelajaran dalam satu pekan. Dimana setiap satu jam pelajaran, berdurasi 45 menit. Nah, untuk menggenjot kinerja para guru itu, beban mengajar bakal ditingkatnya menjadi 27,5 jam per minggu.
’’Dengan penambahan ini, tidak ada alasan lagi PNS guru yang tidak ada kerjaan,’’ kata Ramli. Seperti yang sering dijumpai para guru duduk-duduk di ruang kantor, atau di kantin sekolah. Bahkan, juga ditemukan laporan guru yang shopping di jam kerja.
JAKARTA – Pejabat Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB) gerah setiap mendengar laporan ada oknum
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Dorong Pemda Proaktif Sosialisasikan Persyaratan SPMB 2025 Secara Masif
- Algonova Bantu Asah Keterampilan Anak-anak Sejak Dini
- LLDIKTI IV Percepat Kenaikan Puluhan Jabatan Dosen Universitas Kristen Maranatha
- Gelar Acara M3, Ganesha Operation Berbagi Strategi Jitu Masuk PTN Terbaik
- Muhammadiyah Jakarta Minta Izin kepada Pramono Terkait Pembangunan Universitas
- Waka MPR Ibas Berharap Sekolah Rakyat Dibangun di Pacitan, Minta Bupati Siapkan Lahan