Jam Mengajar Guru Dunia Maya Dihitung Reguler
Bakal Diminati Guru Bersertifikat
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menerapkan terobosan baru. Para guru yang aktif mengajar secara online atau melalui dunia maya, akan dihitung seperti dosen reguler atau tatap muka. Penetapan standarisasi pembelajaran dunia maya akan ditetapkan.
Masuknya penilaian pembelajaran via dunia maya ini merupakan gagasan dari Pusat Teknologi dan Komunikasi (Pustekkom) Kemendikbud. Kepala Pustekkom Ari Santoso mengatakan, perhitungan aktivitas pembelajaran virtual itu berlaku untuk guru di jenjang pendidikan dasar, menengah, dan tinggi (dosen). "Perkembangannya sekarang, sedang dimatangkan landasan hukumnya," kata dia.
Landasan hukum yang sedang disusun bisa berupa peraturan menteri atau lainnya. Ari mengatakan tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan keseriusan pembelajaran melalui dunia maya.
Dia mengatakan bahwa aktivitas pembelajaran virtual sudah sangat tinggi. Sekolah-sekolah yang sudah tersambung dengan koneksi jaringan pendidikan nasional (jardiknas) juga terus tumbuh hingga di pelosok Indonesia. Bahkan jaringan pembelajaran online ini juga menyasar sekolah-sekolah anak Indonesia yang di luar negeri.
Pada prakteknya saat ini, guru yang melakukan pembelajaran via online biasanya guru-guru reguler atau guru kelas tatap muka. Dalam pengembangannya nanti, bisa jadi aka nada guru khusus yang mengajar via online.
Sistem mengajar online yang akan dihitung seperti tatap muka, juga belum ditetapkan. Apakah sekedar chatting dengan murid melalui situs jejarang sosial sudah dihitung sebagai beban mengajar atau belum, juga akan segera ditetapkan.
Ari mengatakan sistem perhitungan mengajar online yang dihitung seperti mengajar tatap muka bakal disambut guru dengan antusias. Sebab saat ini banyak guru yang kekurangan jam mengajar. Ketentuan beban jam mengajar adalah sebesar 24 jam tatap muka per pekan.
Bagi guru yang sudah bersertifikat, kekurangan jam mengajar tentu sangat merugikan. Pasanya tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi mereka baru bisa cari, jika memnuhi beban mengajar tersebut. "Regulasi penghitungan jam belajar online ini tentu akan segera kita matangkan," paparnya.
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menerapkan terobosan baru. Para guru yang aktif mengajar secara online atau melalui
- Achieva Edu, Platform Lead Generation AI Pertama untuk Sektor Pendidikan
- Antisipasi Kendala, Kadisdik Palembang Pantau Pelaksanaan ANBK
- Lumina Testing Service, Platform Penilaian Pendidikan Berbasis Data
- Algorithmics Kenalkan Pembelajaran Pemrograman untuk Mengatasi Kecanduan Gadget
- Ujian Nasional Kembali Digelar? Pakar Pendidikan Komentar Begini
- Pernyataan Terbaru Wakil Mendikdasmen soal Kesejahteraan Guru Honorer