Jam Mengajar Kurang dari 24 Jam, Guru Tetap Dapat TPG
jpnn.com - JAKARTA- Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata mengatakan, pemenuhan 24 jam mengajar masih tetap menjadi masalah bagi para pendidik untuk mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG).
Untuk mengatasi masalah ini, Kemendikbud sedang merancang beberapa skema yang bisa digunakan.
"Guru-guru tidak usah khawatir, pemerintah sudah membuat beberapa skema agar TPG tetap cair," kata Pranata, Senin (19/12).
Skema pertama, guru tetap mendapat TPG walaupun kurang dari 24 jam dengan ketentuan TPG yang diterima dihitung sesuai jam mengajarnya.
Misalnya guru hanya mengajar 20 jam, maka TPG yang diperolehnya sebesar 20/24 x gaji satu bulan.
Skema kedua, guru melakukan tatap muka selama delapan jam per hari atau 40 jam seminggu.
"Sedang kami kaji semuanya dan saya pastikan tidak akan menyusahkan para guru," kata Pranata.
Selain itu, Kemendikbud melalui Ditjen GTK menggandeng Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam memperkuat Unit Pengendalian Gratifikasi, melakukan peringatan dini, peningkatan kualitas tata kelola, dan rekonsiliasi.
JAKARTA- Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata mengatakan, pemenuhan
- Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Sulsel, Ganesha Operation Kenalkan GO Expert
- Uhamka Masuk Daftar Universitas Terbaik Asia versi QS AUR 2025
- Ini Kata Bahlil soal Gelar Doktornya di SKSG UI
- SANF Perkuat Digitalisasi Pendidikan di Indonesia
- Keren, Siswa Mentari Intercultural School Jakarta Boyong Emas dari Malaysia
- Dibilang Abal-Abal, UIPM Justru Pelopor Kampus Virtual Menggunakan Second Life