Jam Mengajar Terpangkas, Ini Solusinya agar Tetap Dapat TPG
jpnn.com - JAKARTA - Sebanyak 104.308 guru kehilangan sebagian jam mengajar seiring penerapan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) menggantikan Kurikulum 2013 (K-13).
Dampaknya mereka bisa tidak mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG). Sebab tidak mampu mengejar beban minimal mengajar 24 jam tatap muka per pekan.
Sebelum menjadi masalah yang meluas di kalangan guru, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan langkah antisipasi.
Yakni mengeluarkan kebijakan ekuivalensi atau penyetaraan. Tujuannya supaya guru-guru yang terpangkas jam mengajarnya itu tetap bisa mengejar batas minimal 24 jam tatap muka per pekan.
Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Ditjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kemedikbud Sumarna Surapranata menuturkan ada lima kegiatan yang diekuivalen seperti mengajar di dalam kelas. "Pembobotannya juga ada. Sama seperti bobot mengajar di kelas," jelasnya.
Kelima kegiatan itu adalah menjadi wali kelas disetarakan dengan beban mengajar 2 jam pelajaran per pekan. Kemudian menjadi pembina OSIS setara 1 jam pelajaran, menjadi guru piket setara 1 jam pelajaran, membina kegiatan ekstrakurikuler berbobot 2 jam pelajaran, dan terakhir menjadi tutor paket A, B, dan C serta pendidikan kesetaran memiliki bobot sesui dengan alokasi jam pelajaran yang dilakukan.
"Ketentuan ini hanya untuk guru yang kemarin mengajar K-13 tetapi sekarang kembali ke KTSP. Tidak berlaku untuk guru SD," tandas pejabat yang akrab disapa Pranata itu.
Ketentuan lainnya adalah tambahan dari kebijakan ekuivalensi ini maksimal hanya 6 jam pelajaran per pekan. Artinya 18 jam pelajaran lainnya harus didapat guru dari kegiatan mengajar di dalam kelas.
Dengan kebijakan ini Pranata menjelaskan kebijakan perubahan implementasi K-13 menjadi KTSP tidak merugikan guru. Guru-guru yang jam mengajarnya terpangkas, tetap bisa mendapatkan TPG melalui skenario ekuivalensi itu. (wan/end)
JAKARTA - Sebanyak 104.308 guru kehilangan sebagian jam mengajar seiring penerapan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) menggantikan Kurikulum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Fikom Universitas Pancasila Buka Prodi Magister Baru, Diminati Influencer
- Gandeng ITB, IDSurvey Kembangkan Green Leadership di Kalangan Mahasiswa
- Gelar Rektor Menyapa 2024, Universitas Mercu Buana Bagikan Beasiswa
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Cikarang Listrindo Kembangkan SMKN 1 Babelan Menjadi Sekolah Keunggulan
- Mendikdasmen: Gelar Hasil Karya Buka Peluang Peserta Didik Mendapat Pendidikan Bermutu