Jam Operasional Diskotek di DKI Masih Belum Final, Bagaimana Sih?
jpnn.com - JAKARTA - Jam operasional diskotek yang akan dibatasi 00.00 WIB ternyata masih belum final. Sebab, masih ada opsi lain yang akan diambil DPRD DKI Jakarta.
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Prabowo Soenirman menyatakan, usulan-usulan lainnya yang juga diajukan adalah opsi penerapan jam operasional diskotek dari 18.00-03.00 WIB dan opsi untuk menaikkan pajak.
"Jadi pembatasan operasional sampai pukul 00.00 WIB belum final. Bisa saja berubah," kata Prabowo di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Rabu (7/10).
Rencananya, opsi pengetatan jam operasional diskotek akan dimasukan dalam rancangan peraturan daerah Kepariwisataan. Namun karena belum final, maka pengesahan raperda Kepariwisataan menjadi perda tidak akan terealisasi pekan ini.
"Apalagi akhir pekan ini, Balegda (Badan Legislasi Daerah) mau kunjungan kerja ke Bandung sama Surabaya," ungkap Prabowo. (gil/jpnn)
JAKARTA - Jam operasional diskotek yang akan dibatasi 00.00 WIB ternyata masih belum final. Sebab, masih ada opsi lain yang akan diambil DPRD
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS