JAM Pidum Sindir MA tak Tahu Batas Eksekusi Mati
Rabu, 06 Februari 2013 – 17:51 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Mahfud Mannan mengaku heran dengan banyaknya orang yang mengerti hukum tapi tak paham dengan proses eksekusi mati. Pasalnya, tahapan mulai dari putusan mati hingga eksekusi tak dibatasi waktu.
Prosesnya bukan lagi bulanan tapi tahunan atau bahkan sampai ada yang puluhan tahun. "Perkara putusan pidana mati itu prosesnya panjang sampai tahap siap eksekusi," kata Mahfud, saat dihubungi wartawan Rabu (6/2).
Oleh karenanya, dia heran masih ada saja orang yang tahu hukum tapi mengeluarkan pernyataan seolah kejaksaan selama ini diam tak melakukan ekskekusi. Sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur mempertanyakan tak adanya langkah kejaksaan untuk melakukan eksekusi, terutama terpidana mati kasus narkoba.
Sebagai pihak yang menjatuhkan vonis, MA menyesalkan masih adanya terpidana mati yang bisa mengendalikan peredaran narkoba dari dalam penjara. Kejadian yang terus terulang ini menurut dia, bisa jadi karena tak adanya eksekusi terhadap mereka.
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Mahfud Mannan mengaku heran dengan banyaknya orang yang mengerti hukum tapi tak paham dengan proses
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Identitas Mayat Anak Perempuan yang Ditemukan di Pesisir Pantai Lebak
- BPIP: Menangkal Pelemahan Budaya Hukum Lewat Penegakan Etika Berbangsa dan Bernegara
- Qodari Bela Kaesang, Singgung Mahfud MD yang Pernah Menggunakan Jet Pribadi Juga
- Pilot senior Captain Hanafi Luncurkan Buku The Last Flight Pilot
- Daya Tampung Sudah tak Cukup, Masjid di Shuzuoka Segera Direnovasi
- Pemerintah Gelar Rapat Koordinasi Konvergensi untuk Atasi Kemiskinan Ekstrem di Kupang