JAM Pidum Sindir MA tak Tahu Batas Eksekusi Mati
Rabu, 06 Februari 2013 – 17:51 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Mahfud Mannan mengaku heran dengan banyaknya orang yang mengerti hukum tapi tak paham dengan proses eksekusi mati. Pasalnya, tahapan mulai dari putusan mati hingga eksekusi tak dibatasi waktu.
Prosesnya bukan lagi bulanan tapi tahunan atau bahkan sampai ada yang puluhan tahun. "Perkara putusan pidana mati itu prosesnya panjang sampai tahap siap eksekusi," kata Mahfud, saat dihubungi wartawan Rabu (6/2).
Oleh karenanya, dia heran masih ada saja orang yang tahu hukum tapi mengeluarkan pernyataan seolah kejaksaan selama ini diam tak melakukan ekskekusi. Sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur mempertanyakan tak adanya langkah kejaksaan untuk melakukan eksekusi, terutama terpidana mati kasus narkoba.
Sebagai pihak yang menjatuhkan vonis, MA menyesalkan masih adanya terpidana mati yang bisa mengendalikan peredaran narkoba dari dalam penjara. Kejadian yang terus terulang ini menurut dia, bisa jadi karena tak adanya eksekusi terhadap mereka.
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Mahfud Mannan mengaku heran dengan banyaknya orang yang mengerti hukum tapi tak paham dengan proses
BERITA TERKAIT
- 2.426 Peserta Lulus SKD CPNS BPKP dan Berhak Mengikuti SKB
- Inilah Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Ada Nama Ujang Komarudin
- Fakta Baru, Zarof Ricar Bertemu Hakim Agung Soesilo Bahas Ronald Tannur, Ini yang Terjadi
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, KPK Panggil Sunarto Sulai
- KPK Panggil Paman Birin