JAM Pidum Sindir MA tak Tahu Batas Eksekusi Mati
Rabu, 06 Februari 2013 – 17:51 WIB

JAM Pidum Sindir MA tak Tahu Batas Eksekusi Mati
Mahfud menambahkan, secara yuridis para terpidana bisa menempuh upaya hukum lain yakni Peninjauan Kembali. "Belum bisa dieksekusi sebab masih ada haknya untuk mengajukan PK. Dan ini diatur KUHAP," katanya. Pengajuan PK sendiri tak diatur batas waktunya.
Meski putusan PK sudah keluar, tetap saja kejaksaan tak bisa mengeksekusinya. Terpida masih dimungkinkan mengajukan pengampunan atau grasi ke Presiden. Kejaksaan menjadwalakan dalam tahun 2013 akan mengeksekusi 12 terpidana. Mereka merupakan bagian dari 111 terpidana mati sampai Desember 2012. (pra/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Mahfud Mannan mengaku heran dengan banyaknya orang yang mengerti hukum tapi tak paham dengan proses
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung
- Terungkap! Ade Bhakti Satu-satunya Camat yang Menyuap Mbak Ita
- Peringatan Hari Kartini, UICI Meluncurkan PMB Batch 9
- Praktisi Hukum Nilai Marcella dan Ary Bakri tak Layak Disebut Advokat