JAM Pidum Sindir MA tak Tahu Batas Eksekusi Mati

JAM Pidum Sindir MA tak Tahu Batas Eksekusi Mati
JAM Pidum Sindir MA tak Tahu Batas Eksekusi Mati
Mahfud menambahkan, secara yuridis para terpidana bisa menempuh upaya hukum lain yakni Peninjauan Kembali. "Belum bisa dieksekusi sebab masih ada haknya untuk mengajukan PK. Dan ini diatur KUHAP," katanya. Pengajuan PK sendiri tak diatur batas waktunya.

Meski putusan PK sudah keluar, tetap saja kejaksaan tak bisa mengeksekusinya. Terpida masih dimungkinkan mengajukan pengampunan atau grasi ke Presiden. Kejaksaan menjadwalakan dalam tahun 2013 akan mengeksekusi 12 terpidana. Mereka merupakan bagian dari 111 terpidana mati sampai Desember 2012. (pra/jpnn)


JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Mahfud Mannan mengaku heran dengan banyaknya orang yang mengerti hukum tapi tak paham dengan proses


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News