Jam Tangan Dirdik Jampidsus Kejagung Disorot, ART: Sikapi dengan Bijak

"Karena penyidik punya keyakinan yang cukup maka kejaksaan memberikan status tersangka," ujarnya.
Jika Thomas Lembong tidak merasa bersalah, katanya, maka yang bersangkutan punya hak untuk melakukan upaya hukum yaitu melakukan praperadilan terhadap status tersangkanya.
Melalui cara itu, maka proses hukum yang dilakukan Kejagung bakal diuji di pengadilan apakah sudah sesuai prosedur atau tidak.
"Cara itu lebih baik dilakukan daripada saling mencari kesalahan institusi atau melakukan serangan balik terhadap institusi yang sedang menangani perkara ini, kan, sangat tidak elok bagi proses penegakan hukum hari ini," kata dia.
ART menilai bahwa hari ini publik menganggap kasus yang menjerat Thomas Lembong sangat sumir secara hukum. Namun, anggapan itu menurutnya bisa terjawab dalam persidangan nantinya.
"Jadi, persoalan konstruksi hukumnya itu adalah ranah penyidikan nanti di persidangan baru dibuktikan," kata ART.(fat/jpnn)
Abdul Rachman Thaha menilai isu jam tangan dirdik Jampidsus Kejagung yang diduga bernilai miliaran perlu disikapi secara bijak. Begini kalimatnya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- 5 Berita Terpopuler: Daftar 31 Dubes yang Dilantik Prabowo Wow, Ada Politikus PDIP, Apa Saran Hasan Nasbi?
- Pramono Anung Datangi KPK, Sampaikan Permintaan
- Kabar Terbaru Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Siap-siap Saja
- 15.086 Warga Binaan Muslim di Jatim Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idulfitri