Jamaah Islam Suci, Taubat
Sabtu, 26 November 2011 – 11:19 WIB
GUNUNGGURUH-Jamaah Islam Suci yang dinyatakan MUI Kabupaten Sukabumi sesat di Kampung Ciburial, RT 63/12, Desa/Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, menyatakan taubat. Kepastian itu setelah MUI Kabupaten Sukabumi menerima surat pernyataan dari perwakilan Aliran Jamaah Islam Dandan Marta alias Abi, (41). "Secara berkala kita akan membina kembali mereka. Sebab, sebelumnya ajaran Islam Suci oleh fatwa MUI telah dinyatakan sesat. Kita akan menerima dengan tangan terbuka," jelasnya.
"Mereka sudah membuat pernyataan tertulis dan siap dibina oleh MUI," kata Anggota Fatwa MUI Kabupaten Sukabumi, KH Zaenal Falah kepada sejumlah wartawan, kemarin.
Baca Juga:
Pria yang akrab disapa Aa Parman ini bersyukur, dalam upaya mengajak kembali jamaah Islam Suci ini tidak ada aksi anarkis dari warga sekitar. Hal itu, kata Zaenal, tidak lepas dari peran aktif jajaran Polres Sukabumi Kota dalam mengawasi lokasi jamaah Islam Suci.
Baca Juga:
GUNUNGGURUH-Jamaah Islam Suci yang dinyatakan MUI Kabupaten Sukabumi sesat di Kampung Ciburial, RT 63/12, Desa/Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi,
BERITA TERKAIT
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB