Jamaah Islam Suci, Taubat
Sabtu, 26 November 2011 – 11:19 WIB
GUNUNGGURUH-Jamaah Islam Suci yang dinyatakan MUI Kabupaten Sukabumi sesat di Kampung Ciburial, RT 63/12, Desa/Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, menyatakan taubat. Kepastian itu setelah MUI Kabupaten Sukabumi menerima surat pernyataan dari perwakilan Aliran Jamaah Islam Dandan Marta alias Abi, (41). "Secara berkala kita akan membina kembali mereka. Sebab, sebelumnya ajaran Islam Suci oleh fatwa MUI telah dinyatakan sesat. Kita akan menerima dengan tangan terbuka," jelasnya.
"Mereka sudah membuat pernyataan tertulis dan siap dibina oleh MUI," kata Anggota Fatwa MUI Kabupaten Sukabumi, KH Zaenal Falah kepada sejumlah wartawan, kemarin.
Baca Juga:
Pria yang akrab disapa Aa Parman ini bersyukur, dalam upaya mengajak kembali jamaah Islam Suci ini tidak ada aksi anarkis dari warga sekitar. Hal itu, kata Zaenal, tidak lepas dari peran aktif jajaran Polres Sukabumi Kota dalam mengawasi lokasi jamaah Islam Suci.
Baca Juga:
GUNUNGGURUH-Jamaah Islam Suci yang dinyatakan MUI Kabupaten Sukabumi sesat di Kampung Ciburial, RT 63/12, Desa/Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi,
BERITA TERKAIT
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong
- Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya
- BPTD: 1.000-an Bus Pariwisata di Jawa Barat Tidak Laik Jalan
- Jadi Muncikari di Rohul, 3 Orang Perempuan Ditangkap Polisi