Jamaah Islam Suci, Taubat
Sabtu, 26 November 2011 – 11:19 WIB
GUNUNGGURUH-Jamaah Islam Suci yang dinyatakan MUI Kabupaten Sukabumi sesat di Kampung Ciburial, RT 63/12, Desa/Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, menyatakan taubat. Kepastian itu setelah MUI Kabupaten Sukabumi menerima surat pernyataan dari perwakilan Aliran Jamaah Islam Dandan Marta alias Abi, (41). "Secara berkala kita akan membina kembali mereka. Sebab, sebelumnya ajaran Islam Suci oleh fatwa MUI telah dinyatakan sesat. Kita akan menerima dengan tangan terbuka," jelasnya.
"Mereka sudah membuat pernyataan tertulis dan siap dibina oleh MUI," kata Anggota Fatwa MUI Kabupaten Sukabumi, KH Zaenal Falah kepada sejumlah wartawan, kemarin.
Baca Juga:
Pria yang akrab disapa Aa Parman ini bersyukur, dalam upaya mengajak kembali jamaah Islam Suci ini tidak ada aksi anarkis dari warga sekitar. Hal itu, kata Zaenal, tidak lepas dari peran aktif jajaran Polres Sukabumi Kota dalam mengawasi lokasi jamaah Islam Suci.
Baca Juga:
GUNUNGGURUH-Jamaah Islam Suci yang dinyatakan MUI Kabupaten Sukabumi sesat di Kampung Ciburial, RT 63/12, Desa/Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi,
BERITA TERKAIT
- 23 Personel Polisi di Sumut Dipecat Sepanjang 2024
- Tinjau Sejumlah Lokasi, AKBP Ruri Pastikan Keamanan Selama Libur Nataru di Banyuasin
- Harimau Sumatra Terekam Kamera di Pesisir Barat Lampung, Melintas Dekat Kandang Jebak
- Satlantas Polrestabes Palembang Sediakan 12 Kantong Parkir di Malam Tahun Baru
- Penumpang Super Air Jet Jakarta-Pekanbaru Terjebak 2 Jam Dalam Pesawat, Begini Kronologinya
- Terseret Arus Sungai, Warga di Mamuju Ditemukan Sudah Meninggal Dunia