Jamak Salat Karena Sibuk Bekerja, Bagaimana Hukumnya?
jpnn.com - Salat merupakan kewajiban bagi setiap orang muslim baligh dan berakal, kapan pun dan di mana pun.
Kewajiban salat tidak tergoyahkan oleh ruang, waktu dan keadaan.
Namun, dalam realita kehidupan manusia, seringkali kesibukan-kesibukan menjadikan kita terlena.
Sebenarnya ada banyak hal yang menjadikan seseorang bisa memperoleh keringanan di atas, misalnya musafir (orang yang berpergian dengan tidak ada tujuan maksiat).
Oleh karena itulah dalam fikih mengajarkan salat jamak dan qashar.
Salat jamak adalah mengumpulkan dua shalat dalam satu waktu, baik dilakukan pada waktu salat pertama (jamak taqdim) maupun dilakukan pada waktu salat yang kedua (jamak ta’khir).
Sedangkan qashar adalah meringkas salat empat rakaat menjadi dua rakaat dengan syarat-syarat tertentu, seperti salat dhuhur, ashar, dan isyak.
Lalu, bagaimana salat bagi orang yang sibuk bekerja?
Kewajiban salat tidak tergoyahkan oleh ruang, waktu dan keadaan. Lalu bagaimana hukum salat bagi orang yang sibuk bekerja?
- Terapkan Lingkungan Kerja Positif, Takeda Raih Penghargaan Global
- Great Eastern Life & SOS Childrens Villages Indonesia Genjot Kemampuan Generasi Muda Berwirausaha
- Masjid Sheikh Zayed Solo Siap Tampung 15 Ribu Jemaah Salat IdulFitri 1445 H
- Eks Karyawan PT Indah Cakra Cemerlang Minta Hak Mereka Dipenuhi
- Kabar Baik, Ratusan Warga Batang Diterima Kerja di KITB
- Polemik Candaan Zulhas, Wakil Ketua MUI Minta Semua Pihak Buka Ruang Tabayun