Jamal Mirdad Dilaporkan ke Polisi, Ini Kasusnya

jpnn.com, JAKARTA - Aktor senior Jamal Mirdad dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penipuan dan penggelapan terkait pembelian sebuah rumah di Sawangan, Depok.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/629/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 4 Februari 2021 lalu atas dengan pelapor bernama Firdaus Nuzula.
Dalam laporan itu, Jamal Mirdad diduga melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP terkait tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Pelapor turut menyertakan sejumlah barang bukti seperti, PJB, kuitansi pembelian, serta mutasi rekening.
Adanya laporan itu telah dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
"Benar, kami menerima laporan terhadap Jamal Mirdad," kata Kombes Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat (25/2).
Perwira menengah Polri itu mengatakan dugaan penipuan tersebut bermula saat Jamal Mirdad dan pelapor terlibat dalam jual beli rumah milik terlapor di daerah Cinangka, Sawangan, Depok seluas 150 meter persegi.
"Pelapor selaku korban menerangkan bahwa pelapor membeli rumah milik terlapor dengan luas 150 meter persegi seharga Rp 490 juta," jelasnya.
Aktor senior Jamal Mirdad dilaporkan oleh seseorang ke Polda Metro Jaya atas kasus...
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya
- Sedih Lihat Kondisi Nikita Mirzani, Dinar Candy: Tak Banyak yang Menjenguk
- Terungkap, Artis Inisial FA yang Ditangkap Atas Dugaan Narkoba Ialah Fachri Albar
- Polisi Tembak Penculik Anak Perempuan di Pasar Rebo, Tuh Pelakunya
- Begal Beraksi Lagi di Ibu Kota Jakarta