Jamal Mirdad Dituduh Menipu, Sebegini Ancaman Hukumannya
jpnn.com, TANGERANG - Aktor senior Jamal Mirdad dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan rumah oleh pria bernama Firdaus Nuzula.
Kuasa hukum Firdaus Nuzula, Mustolih Siradj mengatakan perkara ini telah dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Polres Depok, Jawa Barat.
Mustolih mengungkapkan bahwa kliennya beserta satu saksi telah diperiksa penyidik.
"Tinggal dua saksi lagi yang mau kami ajukan," kata Mustolih, saat ditemui di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan baru-baru ini.
Mustolih membeberkan sebelum sampai ke tangan polisi, kliennya telah mengirim lima kali somasi kepada Jamal Mirdad.
Dalam somasi itu, korban meminta pengembalian dokumen asli riwayat tanah. Namun, ayah Naysila Mirdad tersebut ternyata tidak menggubris.
"Terkait permohonan kita kepada pihak JM, untuk mengembalikan dokumen asli riwayat tanah itu, supaya jelas," terangnya.
Jamal Mirdad disangkakan pasal 378 dan atau pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindakan dugaan penipuan dan atau penggelapan.
Jamal Mirdad dituduh melakukan tindakan penipuan dan atau penggelapan atas penjualan rumah di Sawangan, Depok.
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- 21 Orang di Sukabumi Jadi Korban Penipuan Sindikat Pemalsu Kartu Indonesia Sehat
- Setelah Mendengar Tuntutan, Glora Yunita Minta Hakim Meringankan Hukumannya
- Sinergi Polsek Tanjung Batu dan TNI Ungkap Penggelapan Pupuk di Ogan Ilir
- Merasa Jadi Korban Penipuan, Shamsi Ali Lapor ke Polda Metro Jaya
- Buron Dua Tahun, Pelaku Penipuan Akhirnya Diringkus Tim Rimau Polsek Tanjung Batu