Jamal Mirdad Dituduh Menipu, Sebegini Ancaman Hukumannya
Minggu, 27 Februari 2022 – 19:44 WIB

Jamal Mirdad. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo
"Tuntutannya empat tahun, ancamannya berdasarkan pasal itu," ungkap Mustolih.
Kasus ini bermula ketika Jamal Mirdad menjual rumah di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat, kepada Firdaus seharga Rp 490 juta pada 2015.
Dalam perjanjian pembelian, tertulis bahwa sertifikat kepemilikan akan diberikan pada Firdaus pasca-lunas.
Namun, setelah dilunasi, Firdaus tak kunjung mendapatkan haknya, sementara Jamal Mirdad tak bisa dihubungi. (mcr31/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Jamal Mirdad dituduh melakukan tindakan penipuan dan atau penggelapan atas penjualan rumah di Sawangan, Depok.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Romaida
BERITA TERKAIT
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- Tabratas Tharom Ditetapkan Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Terkait Kasus Penipuan
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- Bebaskan WN India Tersangka Penggelapan, Polisi Rusak Iklim Investasi & Abaikan Asta Cita Prabowo
- Terbukti Bersalah, Pengusaha Ted Sioeng Divonis 3 Tahun Penjara
- Sindikat Pembuat STNK Palsu di Cianjur Melibatkan Jenderal Muda, Oalah