Jamal Mirdad Dituduh Menipu, Sebegini Ancaman Hukumannya
Minggu, 27 Februari 2022 – 19:44 WIB
"Tuntutannya empat tahun, ancamannya berdasarkan pasal itu," ungkap Mustolih.
Kasus ini bermula ketika Jamal Mirdad menjual rumah di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat, kepada Firdaus seharga Rp 490 juta pada 2015.
Dalam perjanjian pembelian, tertulis bahwa sertifikat kepemilikan akan diberikan pada Firdaus pasca-lunas.
Namun, setelah dilunasi, Firdaus tak kunjung mendapatkan haknya, sementara Jamal Mirdad tak bisa dihubungi. (mcr31/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Jamal Mirdad dituduh melakukan tindakan penipuan dan atau penggelapan atas penjualan rumah di Sawangan, Depok.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Romaida
BERITA TERKAIT
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- 21 Orang di Sukabumi Jadi Korban Penipuan Sindikat Pemalsu Kartu Indonesia Sehat
- Setelah Mendengar Tuntutan, Glora Yunita Minta Hakim Meringankan Hukumannya
- Sinergi Polsek Tanjung Batu dan TNI Ungkap Penggelapan Pupuk di Ogan Ilir
- Merasa Jadi Korban Penipuan, Shamsi Ali Lapor ke Polda Metro Jaya
- Buron Dua Tahun, Pelaku Penipuan Akhirnya Diringkus Tim Rimau Polsek Tanjung Batu