Jamal Mirdad Dituduh Menipu, Sebegini Ancaman Hukumannya

Jamal Mirdad Dituduh Menipu, Sebegini Ancaman Hukumannya
Jamal Mirdad. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

"Tuntutannya empat tahun, ancamannya berdasarkan pasal itu," ungkap Mustolih.

Kasus ini bermula ketika Jamal Mirdad menjual rumah di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat, kepada Firdaus seharga Rp 490 juta pada 2015.

Dalam perjanjian pembelian, tertulis bahwa sertifikat kepemilikan akan diberikan pada Firdaus pasca-lunas.

Namun, setelah dilunasi, Firdaus tak kunjung mendapatkan haknya, sementara Jamal Mirdad tak bisa dihubungi. (mcr31/jpnn)



Yuk, Simak Juga Video ini!

Jamal Mirdad dituduh melakukan tindakan penipuan dan atau penggelapan atas penjualan rumah di Sawangan, Depok.


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Romaida

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News