Jamaludin Malik Minta KY Sanksi Tegas Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
jpnn.com - Anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029 Jamaludin Malik meminta Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) objektif dan memberikan sanksi tegas terhadap hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Ronald Tannur merupakan terdakwa perkara penganiayaan yang menewaskan sang kekasih, Dini Sera Afrianti.
Vonis bebas terhadap Ronald Tannur yang juga anak anggota DPR RI Edward Tannur itu pun menuai polemik.
"Vonis itu banyak kejanggalan. Saya harap Komisi Yudisial dan Bawas MA memberikan sanksi tegas untuk para hakim ini,” kata Malik, Rabu (31/7).
Politikus asli Jepara itu menegaskan bahwa sanksi tegas itu untuk membuat citra lembaga peradilan baik kembali di mata masyarakat. Sebab, vonis bebas Ronald Tannur menjadi gunjingan publik.
“Ini demi citra lembaga peradilan. Jadi, jangan setengah hati dalam memprosesnya," tutur politikus Partai Golkar itu.
Sebelumnya, tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur sudah diadukan ke KY dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).
Diketahui, ketiga majelis hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur ialah, Erintuah Damanik sebagai hakim ketua, Mangapul dan Heri Hanindyo sebagai hakim anggota.
Anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029 Jamaludin Malik minta KY dan Bawas MA beri sanksi tegas pada hakim yang vonis bebas Ronald Tannur.
- Residivis Maling Tabung Gas, Terlibat Kasus Penganiayaan, Positif Narkoba
- Keterlaluan, PRT Dianiaya Anak Majikan Pakai Pisau di Grogol
- Hakim Bebaskan Septia eks Karyawan yang Dipolisikan Jhon LBF
- KY Pelajari Vonis Bebas WN China Penambang Ilegal di Kalbar
- Kuasa Hukum: Saksi dari Jaksa Tidak Dapat Membuktikan Unsur Dakwaan Kasus Ted Sioeng
- Polisi Dianiaya Pelaku Perkelahian, Tersangka Remaja 22 Tahun