Jambak Rambut Anak Polisi, 2 Siswi Diadili
Gara-gara Tersinggung Disindir di Facebook
Jumat, 16 November 2012 – 16:20 WIB
PASARWAJO - Dua siswi SMAN 1 Mawasangka, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo karena bertengkar dengan teman sekelasnya. WM dan YT kini duduk di kursi pesakitan atas dakwan telah melakukan penganiayaan dengan menjambak rambut SR yang tak lain anak anggota polisi berpangkat brigadir. Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Subiani SH, bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 Mei 2012 (tujuh bulan lalu) sekira pukul 08.00 Wita di SMAN 1 Mawasangka terdakwa secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban SR binti Brigadir Arifin.
Dalam laporan KENDARI POS (JPNN GROUP), Jumat (16/11) menyebutkan sidang perdana perkara tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Alanis Cendana, Wahyu Iman Santoso, dan Abdul Hakim SH di ruang sidang PN Pasarwajo dihadiri dua terdakwa yang berseragam sekolah.
Baca Juga:
Dalam sidang tersebut berkas terdakwa WM bersama dengan rekannya YT diajukan secara terpisah. Khusus terdakwa WM, hakim menggelar sudang tertutup dengan alasan terdakwa masih dibawah umur.
Baca Juga:
PASARWAJO - Dua siswi SMAN 1 Mawasangka, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo karena bertengkar
BERITA TERKAIT
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri