Jambak Rambut Anak Polisi, 2 Siswi Diadili
Gara-gara Tersinggung Disindir di Facebook
Jumat, 16 November 2012 – 16:20 WIB
PASARWAJO - Dua siswi SMAN 1 Mawasangka, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo karena bertengkar dengan teman sekelasnya. WM dan YT kini duduk di kursi pesakitan atas dakwan telah melakukan penganiayaan dengan menjambak rambut SR yang tak lain anak anggota polisi berpangkat brigadir. Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Subiani SH, bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 Mei 2012 (tujuh bulan lalu) sekira pukul 08.00 Wita di SMAN 1 Mawasangka terdakwa secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban SR binti Brigadir Arifin.
Dalam laporan KENDARI POS (JPNN GROUP), Jumat (16/11) menyebutkan sidang perdana perkara tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Alanis Cendana, Wahyu Iman Santoso, dan Abdul Hakim SH di ruang sidang PN Pasarwajo dihadiri dua terdakwa yang berseragam sekolah.
Baca Juga:
Dalam sidang tersebut berkas terdakwa WM bersama dengan rekannya YT diajukan secara terpisah. Khusus terdakwa WM, hakim menggelar sudang tertutup dengan alasan terdakwa masih dibawah umur.
Baca Juga:
PASARWAJO - Dua siswi SMAN 1 Mawasangka, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo karena bertengkar
BERITA TERKAIT
- Keluarga Korban Tabrakan di Pekanbaru: Kami Berharap Pelaku Dihukum Seadil-adilnya
- Dudung SP jadi Korban Pengeroyokan OTK Sepulang Merayakan Malam Tahun Baru, Begini Kronologinya
- Korban Meninggal Gegara Pengemudi Calya Mabuk Narkoba jadi 3 Orang, Ini Identitasnya
- Angka Kriminalitas Naik di Kota Tangerang, Polisi Sebut Ini Faktornya
- Tahun Baru, Ibu dan Anak Tewas Ditabrak Sejoli Selepas Dugem dan Narkoba, Begini Kronologinya
- Tahun Baru, Pesta Narkoba, Pulangnya Sejoli Menabrak Pemotor di Pekanbaru, Ibu dan Anak Tewas