Jambak Rambut Anak Polisi, 2 Siswi Diadili
Gara-gara Tersinggung Disindir di Facebook
Jumat, 16 November 2012 – 16:20 WIB
PASARWAJO - Dua siswi SMAN 1 Mawasangka, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo karena bertengkar dengan teman sekelasnya. WM dan YT kini duduk di kursi pesakitan atas dakwan telah melakukan penganiayaan dengan menjambak rambut SR yang tak lain anak anggota polisi berpangkat brigadir. Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Subiani SH, bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 Mei 2012 (tujuh bulan lalu) sekira pukul 08.00 Wita di SMAN 1 Mawasangka terdakwa secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban SR binti Brigadir Arifin.
Dalam laporan KENDARI POS (JPNN GROUP), Jumat (16/11) menyebutkan sidang perdana perkara tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Alanis Cendana, Wahyu Iman Santoso, dan Abdul Hakim SH di ruang sidang PN Pasarwajo dihadiri dua terdakwa yang berseragam sekolah.
Baca Juga:
Dalam sidang tersebut berkas terdakwa WM bersama dengan rekannya YT diajukan secara terpisah. Khusus terdakwa WM, hakim menggelar sudang tertutup dengan alasan terdakwa masih dibawah umur.
Baca Juga:
PASARWAJO - Dua siswi SMAN 1 Mawasangka, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo karena bertengkar
BERITA TERKAIT
- Ayah Bejat, Anak Kandung Ditiduri Sampai Bunting di Banjarmasin
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- Seorang Istri di Blitar Dibacok Suami Pakai Parang, Jari Tengah Putus, Ini Motifnya
- Pengusaha yang Paksa Anak Sujud dan Menggonggong Ditangkap Polisi
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
- Wanita Dijual kepada Pria Bertarif Sampai Rp 750 Ribu, Ada yang 17 Tahun