Jambret Beraksi Ditabrak Polisi
Sabtu, 30 Juli 2011 – 02:32 WIB

Jambret Beraksi Ditabrak Polisi
"Sebelum kita bawa ke pelaku ke Mapolsek, korban langsung meminta uang yang dijambret pelaku, bilang terima kasih dan langsung tancap gas. Makanya kita tak sempat tanya siapa nama korbannya," kata Chrisman.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukuman penjaranya maksimal tujuh tahun. (gas/jpnn)
BATAM - Dodi 29, dan Mufri 24, ditabrak mobil patroli Polsekta Lubukbaja karena ketahuan menjambret seorang ibu yang mengemudikan mobil Nissan X
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Terungkap, Ini Motif Pria di OKU Timur Tega Tembak Mati Ibu Kandung
- Ibu Dibunuh Anak Kandung dengan Cara Ditembak, Biadab
- 2 Terdakwa Pembawa Sabu-Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya
- Siapa Kenal 2 Orang Ini? Polisi Siapkan Rp 10 Juta Bagi yang Tahu
- Polda Jabar Akan Umumkan Hasil Psikologi Dokter Cabul Priguna