Jambret Beraksi, Terjengkang karena Motor Ditendang
Minggu, 16 Oktober 2016 – 13:31 WIB
Kini pelaku telah meringkuk di balik jeruji besi dan dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman pidananya mencapai tujuh tahun penjara.(elf/JPG)
JAKARTA - Rival Fredika terpaksa meringkuk di bui kepolisian dan terancam tujuh tahun penjara. Pasalnya, pria berusia 28 tahun itu nekat menjambret.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aipda Robig Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Ditahan di Rutan Polda Jateng
- Resmi Lapor Polisi, Keluarga Siswa SMK Tewas Ditembak di Semarang Minta Keadilan
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- Tak Dapat Undangan Pencoblosan, Pria Bercelurit di Sampang Menantang Carok
- 4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak