Jambret Beraksi, Terjengkang karena Motor Ditendang
Minggu, 16 Oktober 2016 – 13:31 WIB

Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Kini pelaku telah meringkuk di balik jeruji besi dan dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman pidananya mencapai tujuh tahun penjara.(elf/JPG)
JAKARTA - Rival Fredika terpaksa meringkuk di bui kepolisian dan terancam tujuh tahun penjara. Pasalnya, pria berusia 28 tahun itu nekat menjambret.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sakit Hati Sering Disindir, Suami di Inhu Nekat Tikam Sang Istri
- Hilang Sebulan, 2 Bocah di Bengkulu Ternyata Dibunuh, Pelakunya Tak Disangka
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan 2 Bocah di Bengkulu
- Polda Jabar Perpanjang Penahanan Dokter Cabul Priguna
- Eks Anggota DPRD Palembang Tusuk Mantan Istri Secara Membabi Buta
- Berkedok Jadi Tukang Buah, Maling Gasak Motor Pak RT