Jambret Bercelurit Dikepung Warga, Menegangkan
Kamis, 09 Desember 2021 – 10:31 WIB
Kepada polisi, pelaku mengaku nekat melakukan kejahatan karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dan ancaman hukuman penjaranya sembilan tahun. (mcr1/jpnn)
Seandainya tak lolos dari kepungan warga, jambret bercelurit ini mungkin sudah meregang nyawa.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Dilaporkan APDESI Tangerang, Said Didu Dikawal Masyarakat Penuhi Panggilan Polisi
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Pembunuh Wanita Terbungkus Kasur di Cikupa Tangerang Ternyata...
- Warga Menjarah Truk Tambang Saat Rusuh di PIK 2 Tangerang
- Hendak Amankan Situasi di Teluknaga Tangerang, Pihak Kepolisian Malah Dilempari Batu
- Gilas Kaki Bocah SD di Teluknaga Tangerang, Truk Dibakar Warga