Jambret Bercelurit Dikepung Warga, Menegangkan

Jambret Bercelurit Dikepung Warga, Menegangkan
RA (25), pelaku kasus penjambretan dan perampasan dengan senjata tajam, saat di Mapolsek Rajeg, Kabupaten Tangerang, Senin (6/12). Foto: Humas Polresta Tangerang

Kepada polisi, pelaku mengaku nekat melakukan kejahatan karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dan ancaman hukuman penjaranya sembilan tahun. (mcr1/jpnn)

Seandainya tak lolos dari kepungan warga, jambret bercelurit ini mungkin sudah meregang nyawa.


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News