Jambret Bercelurit Dikepung Warga, Menegangkan
Kamis, 09 Desember 2021 – 10:31 WIB

RA (25), pelaku kasus penjambretan dan perampasan dengan senjata tajam, saat di Mapolsek Rajeg, Kabupaten Tangerang, Senin (6/12). Foto: Humas Polresta Tangerang
Kepada polisi, pelaku mengaku nekat melakukan kejahatan karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dan ancaman hukuman penjaranya sembilan tahun. (mcr1/jpnn)
Seandainya tak lolos dari kepungan warga, jambret bercelurit ini mungkin sudah meregang nyawa.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- PIK2 dan Disnaker Tangerang Buka Pelatihan Kerja Gratis
- Menjelang Lebaran, Wali Kota Sachrudin Larang ASN Tangerang Terima Gratifikasi
- Tragis! Pria di Tangerang Dimutilasi Sepupu, Potongan Tubuh Disimpan Dalam Lemari Es
- Dikejar Korbannya, Jambret Tabrak Angkot, Apes
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh
- Investasi Properti di Tangerang Memberi Kontribusi Rp 50 T, IDM: Bukti Dampak Positif bagi Daerah