Jambret Blackberry Ditembak Polisi

Jambret Blackberry Ditembak Polisi
Jambret Blackberry Ditembak Polisi
Selanjutnya pengejaran terhadap FQ dan HI berlanjut hingga ke daerah  Kelurahan Cibodas, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang. Polisi berhasil membekuk HI. Namun diperjalanan, saat hendak dimasukkan ke dalam mobil dia berusaha melarikan diri. Alhasil, tidak mau buruannya lepas,  setelah tembakan peringatan tak digubris, terpaksa satu timah panas dilesakkan ke kaki kanan HI.

 

"Pelaku hendak lari dan sempat melawan petugas saat akan diamankan.  Terpaksa kami lumpuhkan dengan timah panas," kata Surya juga. Karena perbuatannya,  IW dikenakan pasal 480 KUHP tentang Penadahan Barang Curian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, sedangkan FQ dan HI dikenakan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara. (kin)
Berita Selanjutnya:
Timses Cabup Agara Dijagal

TANGERANG - Pelaku penjambretan handphone di kawasan jajanan Mardigrass Citra Raya Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang, berinisial HI, 19 kena batunya.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News