Jambret Blackberry Ditembak Polisi
Rabu, 04 Juli 2012 – 10:04 WIB
Selanjutnya pengejaran terhadap FQ dan HI berlanjut hingga ke daerah Kelurahan Cibodas, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang. Polisi berhasil membekuk HI. Namun diperjalanan, saat hendak dimasukkan ke dalam mobil dia berusaha melarikan diri. Alhasil, tidak mau buruannya lepas, setelah tembakan peringatan tak digubris, terpaksa satu timah panas dilesakkan ke kaki kanan HI.
"Pelaku hendak lari dan sempat melawan petugas saat akan diamankan. Terpaksa kami lumpuhkan dengan timah panas," kata Surya juga. Karena perbuatannya, IW dikenakan pasal 480 KUHP tentang Penadahan Barang Curian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, sedangkan FQ dan HI dikenakan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara. (kin)
TANGERANG - Pelaku penjambretan handphone di kawasan jajanan Mardigrass Citra Raya Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang, berinisial HI, 19 kena batunya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri