Jambret Blackberry Ditembak Polisi
Rabu, 04 Juli 2012 – 10:04 WIB

Jambret Blackberry Ditembak Polisi
Selanjutnya pengejaran terhadap FQ dan HI berlanjut hingga ke daerah Kelurahan Cibodas, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang. Polisi berhasil membekuk HI. Namun diperjalanan, saat hendak dimasukkan ke dalam mobil dia berusaha melarikan diri. Alhasil, tidak mau buruannya lepas, setelah tembakan peringatan tak digubris, terpaksa satu timah panas dilesakkan ke kaki kanan HI.
"Pelaku hendak lari dan sempat melawan petugas saat akan diamankan. Terpaksa kami lumpuhkan dengan timah panas," kata Surya juga. Karena perbuatannya, IW dikenakan pasal 480 KUHP tentang Penadahan Barang Curian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, sedangkan FQ dan HI dikenakan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara. (kin)
TANGERANG - Pelaku penjambretan handphone di kawasan jajanan Mardigrass Citra Raya Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang, berinisial HI, 19 kena batunya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir