Jambret Diamuk Warga Bogor

Jambret Diamuk Warga Bogor
Ilustrasi penjambretan. Foto: Dokumen JPNN.com

“Bukan begal tapi pelaku jambret, saat ini masih dilakukan pemeriksaan saksi dan pelaku sudah mendapatkan pengobatan di RSUD Leuwiliang,” jelasnya.

Ia menuturkan, pelaku melakukan aksinya seorang diri, namun cepat tertangkap oleh warga sekitar yang berada di lokasi kejadian. Menurut pengakuan pelaku baru sekali melakukan aksi pencurian tersebut

“Pelaku diganjar pasal 363 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah,” tandasnya. (nal/c/radarbogor)

 

Bulan Ramadan aksi kriminal seperti begal dan penjambretan di Desa Sadeng, Kecamatan Leuwisadeng, Bogor marak terjadi.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News