Jambret Diamuk Warga Bogor
Senin, 27 April 2020 – 13:24 WIB
“Bukan begal tapi pelaku jambret, saat ini masih dilakukan pemeriksaan saksi dan pelaku sudah mendapatkan pengobatan di RSUD Leuwiliang,” jelasnya.
Ia menuturkan, pelaku melakukan aksinya seorang diri, namun cepat tertangkap oleh warga sekitar yang berada di lokasi kejadian. Menurut pengakuan pelaku baru sekali melakukan aksi pencurian tersebut
“Pelaku diganjar pasal 363 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah,” tandasnya. (nal/c/radarbogor)
Bulan Ramadan aksi kriminal seperti begal dan penjambretan di Desa Sadeng, Kecamatan Leuwisadeng, Bogor marak terjadi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Info Terkini dari AKP Aji Rizndi Nugroho Soal Kasus Penganiayaan Satpam Kebun Raya Bogor
- Satu dari 2 Jambret di Jakarta Utara Ditembak Polisi
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan
- 7 Satpam Kebun Raya Bogor Dipukuli Rombongan Peziarah
- Polda Jabar Siapkan Rekayasa Lalin di Puncak Bogor saat Libur Nataru
- Takut Diamuk Warga, Maling Mobil Tabrak Kendaraan Lain di Bogor