Jambret Dibekuk Usai Ditabrak Korban
Rabu, 20 Mei 2015 – 00:35 WIB

Jambret Dibekuk Usai Ditabrak Korban
"Dia jatuh juga usai nabrak pelaku yang menjambret tas nya. Saat ini korban masih belum pulih. Jadi belum kami mintai keterangan," ucap Agung.
Atas perbuatannya tersangka disangkakan melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman sembilan tahun penjara. (cr10/jpnn)
TANJUNGPINANG - Dua pelaku jambret, Noviandri, 19, dan Agus, 21, dibekuk jajaran Polsek Tanjungpinang Timur, di Jalan Gatot Subroto, Km 5 bawah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tangkap 8 Pelaku Pemalakan Sopir dan Pemudik, Polres Cianjur Amankan Sajam
- Polisi Ungkap Misteri Penemuan Mayat Perempuan di Cimahi, Ternyata
- Polisi Usut Kejanggalan Kasus Wanita Gantung Diri di Makassar
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- Diduga Gegara Cemburu, Pria di Blitar Bacok Mantan Istri
- Pria di Blitar Bacok Mantan Istri