Jambret Dibekuk Usai Ditabrak Korban

Jambret Dibekuk Usai Ditabrak Korban
Jambret Dibekuk Usai Ditabrak Korban

"Dia jatuh juga usai nabrak pelaku yang menjambret tas nya. Saat ini korban masih belum pulih. Jadi belum kami mintai keterangan," ucap Agung.

Atas perbuatannya tersangka disangkakan melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman sembilan tahun penjara. (cr10/jpnn)


TANJUNGPINANG - Dua pelaku jambret, Noviandri, 19, dan Agus, 21, dibekuk jajaran Polsek Tanjungpinang Timur, di Jalan Gatot Subroto, Km 5 bawah.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News