Jambret Diringkus saat Jenguk Istri Teman Lahiran
Minggu, 19 April 2015 – 23:33 WIB
"Kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 362 KUHP dan diancam tujuh tahun penjara," pungkas Reza.(cr10/jpnn)
TANJUNGPINANG - Jajaran Satreskirm Polres Tanjungpinang, membekuk dua pelaku jambret yakni DS, 24, dan WA, 32, yang selama ini meresahkan warga Kota
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pasutri Pembunuhan Anak Kandung di Bekasi Ditetapkan Tersangka
- Hendri Berani Bergulat dengan Polisi
- Kader Partai Ummat Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat Banget
- Warga Semarang Tewas Diduga Dipukuli Oknum Polisi Jogja
- Rekonstruksi Penembakan Bos Rental Mobil oleh Oknum TNI AL, Rizky Ungkap Hal Ini
- Oknum TNI AL Peragakan Penembakan Bos Rental Mobil, Keluarga Korban Emosional