Jambret Hp Pesepeda Ditangkap Polsek Gambir
Selasa, 30 Mei 2023 – 04:47 WIB

Pelaku ditangkap. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
FS pun menjual ponsel-ponsel hasil jambretan kepada penadah berinisial R (34) yang juga telah ditangkap oleh Polisi guna penyidikan lebih lanjut.
"Dia jual ke mana, penadah ataupun penampungannya juga sudah kami amankan, dan keterangan mereka klop, mereka telah melakukan jual beli di situ," kata Mugia.
FS yang merupakan pengangguran itu pun terancam pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (antara/jpnn)
Pelaku jambret mengincar pesepeda di sekitar kawasan Monas yang biasa berkeliling pada hari Sabtu dan Minggu.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Dikejar Korbannya, Jambret Tabrak Angkot, Apes
- GFNY Bali 2025 Libatkan 1.000 Pesepeda dari 45 Negara
- Polisi Diserang Remaja Pelaku Tawuran Pakai Celurit
- Pulang Sekolah, Bocah PAUD Jadi Korban Penjambretan di Gang Andir
- Hendak Beli Nasi, IRT di Palembang Dijambret
- Satu dari 2 Jambret di Jakarta Utara Ditembak Polisi