Jambret Kalung untuk Beli Susu Anak

Jambret Kalung untuk Beli Susu Anak
Jambret Kalung untuk Beli Susu Anak

jpnn.com - BATAM KOTA - Rahmat Saputra, karyawan sebuah hotel di Bengkong dipidanakan di Pengadilan Negeri Batam karena menjambret sebuah kalung. Ia beralasan, uang hasil jambret itu akan digunakan untuk membeli susu anak. 

Pengakuan itu disampaikan Rahmat kepada majelis hakim yang dipimpin Budiman didampingi Arif Hakim dan Syahrial Harahap pada sidang kemarin. "Saya terpaksa menjambret, butuh uang untuk beli susu," ujarnya dalam ruang sidang yang dipenuhi pengunjung.

Menurutnya, sehari-hari ia bekerja sebagai pencuci piring di sebuah hotel kawasan Bengkong. Upah Rp70 ribu yang diterima setiap hari dirasa tak cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Apalagi ia memiliki anak yang masih balita dan istri sebagai ibu rumah tangga.

"Anak saya butuh susu. Jadi saat sampai di pasar saya sudah niat untuk mencopet," terangnya.

Dilanjutkanya, tindakan kriminal itu bukan pertama kali dilakukan. Sebelumnya ia sudah pernah berhasil mencopet dan menikmati hasil. Tapi naas pada akhir bulan April lalu ia tertangkap tangan setelah menjambret kalung seorang anak. Orang tua korban yang melihat aksi itu langsung berteriak maling dan terdakwa dihajar massa.

"Diteriaki, kalung saya simpan di saku, tapi ternyata saya sudah ditangkap," imbuhnya lagi.

Hakim yang mendengar pengakuan itu sempat memarahi terdakwa. Hakim juga meminta agar terdakwa tak mengulangi perbuatanya. "Kamu tahu, kamu itu berdosa kepada anak. Dan akibat ulahmu, istri dan anakmu tak ada yang membiyai. Apalagi istrimu tengah mengandung anak kedua," terang Budiman kepada terdakwa.

Dalam perkara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Barnard mendakwanya dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam lima tahun penjara. (she/ray)

BATAM KOTA - Rahmat Saputra, karyawan sebuah hotel di Bengkong dipidanakan di Pengadilan Negeri Batam karena menjambret sebuah kalung. Ia beralasan,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News