Jambret Keok Digebuk Warga
Senin, 26 September 2011 – 07:07 WIB

Jambret Keok Digebuk Warga
Atas perbuatannya, Arles akan dijerat pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan tindak kekerasan (curas) yang ancaman hukuman maksimalnya tujuh tahun penjara. Chrisman mengatakan, pelaku tersebut sudah seringkali menjambret ditempat lainnya. Untuk kawan Arles yang berhasil kabur, polisi sudah mengantongi identitas maupun pelariannya. (gas/jpnn)
Baca Juga:
BATAM - Arles, 51, babak belur dihajar warga Baloi setelah aksi jambretnya di perumahan Baloi Mas Blok O kepergok, Minggu (25/9) pukul 07.00 WIB.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penggerebekan Lokasi Judi Sabung Ayam di Gowa Bocor
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Pria Tak Dikenal Nekat Ancam Warga dengan Panah di Kelapa Gading
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku