Jambret Keok Digebuk Warga
Senin, 26 September 2011 – 07:07 WIB
Atas perbuatannya, Arles akan dijerat pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan tindak kekerasan (curas) yang ancaman hukuman maksimalnya tujuh tahun penjara. Chrisman mengatakan, pelaku tersebut sudah seringkali menjambret ditempat lainnya. Untuk kawan Arles yang berhasil kabur, polisi sudah mengantongi identitas maupun pelariannya. (gas/jpnn)
Baca Juga:
BATAM - Arles, 51, babak belur dihajar warga Baloi setelah aksi jambretnya di perumahan Baloi Mas Blok O kepergok, Minggu (25/9) pukul 07.00 WIB.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Pengeroyok Dudung SP Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri
- Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket Ditangkap Polisi
- Tangkap Pelaku Penculikan Lansia di Muaro Jambi, Polisi Temukan Senjata Airsoft
- Melawan Begal, SY Dibacok di Leher, Pelaku Beraksi di Jakarta Timur