Jambret Sadis Keok Kena Timah Panas
Jumat, 15 Desember 2017 – 21:47 WIB
Agus disergap pada Selasa (12/12). Ketika hendak ditangkap, Agus kabur dengan memanjat prafon rumah orang tuanya. Saat itulah, dia didor.
Keduanya dijerat pasal 365 tentang pencurian dan kekerasan. Vonis maksimal keduanya adalah hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara. Sebab, korban mereka meninggal ketika kejadian.
''Sudah tergolong sadis lah itu,'' sahut alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 2003 tersebut. (bin/c20/dos/jpnn)
Dua penjambret ditangkap setelah secara sadis membunuh seorang perempuan bernama Suminah
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Aksi Jambret Sadis di Jalan Kupang Jaya, Korban Tewas, Anaknya Terluka
- Serang Petugas Pakai Pisau, Andi Pratama Langsung Ditembak Mati, Dooor!
- Kasatreskrim: Yang Main Hakim Sendiri, Saya Tangkap!
- Kalah Tenaga Melawan Ibu-ibu, Penjambret Ini Berakhir Begini
- Jatuh di Depan Markas Koarmabar, Nyawa Jambret Nyaris Melayang
- Sungguh Biadab ! Jambret Buat Ibu Dua Anak Kritis tak Sadarkan Diri