Jambret Sadis Keok Kena Timah Panas

Jambret Sadis Keok Kena Timah Panas
Penjambret ditahan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Agus disergap pada Selasa (12/12). Ketika hendak ditangkap, Agus kabur dengan memanjat prafon rumah orang tuanya. Saat itulah, dia didor.

Keduanya dijerat pasal 365 tentang pencurian dan kekerasan. Vonis maksimal keduanya adalah hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara. Sebab, korban mereka meninggal ketika kejadian.

''Sudah tergolong sadis lah itu,'' sahut alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 2003 tersebut. (bin/c20/dos/jpnn)

Dua penjambret ditangkap setelah secara sadis membunuh seorang perempuan bernama Suminah


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News