Jambret Spesialis Karyawati Pulang Kerja Diringkus Polisi
Selasa, 05 Juni 2012 – 07:00 WIB

Jambret Spesialis Karyawati Pulang Kerja Diringkus Polisi
Atas perbuatannya ketiganya dijerat dengan pasal 365 KUH-Pidana tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukuman penjaranya maksimal tujuh tahun. (gas/jpnn)
BATAM - Sepak terjang tiga spesialis penjambret yakni Rosita, 22, Alex, 25, dan Adi, 24, berakhir di tangan anggota Buser Satreskrim Polresta Barelang.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Pria Tak Dikenal Nekat Ancam Warga dengan Panah di Kelapa Gading
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka