Jambret Spesialis Karyawati Pulang Kerja Diringkus Polisi
Selasa, 05 Juni 2012 – 07:00 WIB
Atas perbuatannya ketiganya dijerat dengan pasal 365 KUH-Pidana tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukuman penjaranya maksimal tujuh tahun. (gas/jpnn)
BATAM - Sepak terjang tiga spesialis penjambret yakni Rosita, 22, Alex, 25, dan Adi, 24, berakhir di tangan anggota Buser Satreskrim Polresta Barelang.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Remaja yang Tewas di Palembang Ternyata Diracun dengan Potas, Pelakunya Tak Disangka
- Perampok Bersenjata Api Gasak Toko Emas di Banyumas
- Satu dari 2 Jambret di Jakarta Utara Ditembak Polisi
- Pelakunya Wanita Muda, Korban Adik Ipar Diajak Minum Jamu
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal