James Berdalih Bayar Utang ke Tomy
Jumat, 15 Juni 2012 – 20:31 WIB
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah terkait restitusi pajak PT Bhakti Investama, James Gunardjo, Jumat (15/6) kembali diperiksa di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ditanya mengenai dugaan KPK bahwa uang Rp280 juta yang diberikan James kepada Tommy untuk memuluskan pemeriksaan lebih bayar atau restitusi pajak senilai Rp 3,4 miliar, dibantah oleh kubu James.
Seperti biasa, usai diperiksa selama tujuh jam, James tetap bungkam dan menutup wajah dengan kedua tangannya saat akan dibawa kembali ke Rutan Polres Jakarta Selatan.
Pengacara James Gunarjo, Sehat Damanik yang sempat diwawancara mengenai pemeriksaan kliennya mengatakan bahwa James diperiksa masih terkait identitasnya. Mulai dari pekerjaan dan CV pekerjaannya.
Baca Juga:
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah terkait restitusi pajak PT Bhakti Investama, James Gunardjo, Jumat (15/6)
BERITA TERKAIT
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas