James Merasa Tak Bisa Dijerat KPK

James Merasa Tak Bisa Dijerat KPK
James Merasa Tak Bisa Dijerat KPK
JAKARTA - Pengusaha James Gunaryo Budirahardjo yang didakwa menyuap pegawai pajak, Tommy Hindratno, terus mempersoalkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam eksepsi yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Senin (3/9), James melalui tim penasihat hukumnya meminta majelis hakim menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Anggota tim penasihat hukum James, Sehat Damanik, menyatakan, proses hukum yang dijalani kliennya justru bertabrakan dengan Pasal 11 huruf a UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang KPK. Menurut Damanik, jika mengacu pada ketentuan tersebut maka KPK tak berwenang menangani kasus suap untuk pengembalian lebih bayar pajak PT Bhakti Investama itu.

Menurut Damanik, KPK menangani perkara terdakwa karena dianggap berkaitan dengan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II KPP Pratama Sidoarjo Selatan, Tommy Hindratno, yang tercatat sebagai pejabat itu eselon IV. Namun mengacu penjelasan Pasal 11 huruf a UU KPK, yang dimaksud penyelenggara negara adalah dimaksud dalam UU  Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, termasuk anggota DPRD.

Mengacu Pasal 2 angka 7 UU 28 Tahun 1999, sebut Damanik, maka pegawai negeri yang termasuk dalam kategori penyelenggara negara berdasarkan undang-undang itu minimal berpangkat Eselon I. “Jadi tidak bisa diartikan dan ditafsirkan lain selain dari pada hal tersebut,” terang Damanik di hadapan majelis yang diketuai Darmawati Ningsih.

JAKARTA - Pengusaha James Gunaryo Budirahardjo yang didakwa menyuap pegawai pajak, Tommy Hindratno, terus mempersoalkan Komisi Pemberantasan Korupsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News