James Merasa Tak Bisa Dijerat KPK

James Merasa Tak Bisa Dijerat KPK
James Merasa Tak Bisa Dijerat KPK
Lebih lanjut ditegaskannya bahwa proses penyidikan dan penuntutan perkara tersebut juga menyalahi aturan. Damanik menambahkan, pihaknya pernah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun Damanik menyebut KPK reaktif menanggapi gugatan tersebut sehingga buru-buru melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tipikor sehingga permohonan praperadilan James gugur. Meski demikian, katanya, bukan berarti langkah hukum KPK bisa dibenarkan.

“Proses yang dilakukan KPK layak dinyatakan batal demi hukum atau setidaknya tak dapat diterima oleh pengadilan,” ulasnya.

Sebelumnya diberitakan, James ditangkap KPK karena menyuap Tommy Hindratno, terkait pengajuan klaim PT Bhakti Investama Tbk atas Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) lebih bayar. James didakwa bersama dengan Komisaris Independen PT Bhakti Investama, Antonious Z Tonbeng, menyogok Tommy dengan uang Rp 280 juta.

JAKARTA - Pengusaha James Gunaryo Budirahardjo yang didakwa menyuap pegawai pajak, Tommy Hindratno, terus mempersoalkan Komisi Pemberantasan Korupsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News