James Merasa Tak Bisa Dijerat KPK
Senin, 03 September 2012 – 22:44 WIB
![James Merasa Tak Bisa Dijerat KPK](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
James Merasa Tak Bisa Dijerat KPK
Lebih lanjut ditegaskannya bahwa proses penyidikan dan penuntutan perkara tersebut juga menyalahi aturan. Damanik menambahkan, pihaknya pernah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun Damanik menyebut KPK reaktif menanggapi gugatan tersebut sehingga buru-buru melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tipikor sehingga permohonan praperadilan James gugur. Meski demikian, katanya, bukan berarti langkah hukum KPK bisa dibenarkan.
“Proses yang dilakukan KPK layak dinyatakan batal demi hukum atau setidaknya tak dapat diterima oleh pengadilan,” ulasnya.
Sebelumnya diberitakan, James ditangkap KPK karena menyuap Tommy Hindratno, terkait pengajuan klaim PT Bhakti Investama Tbk atas Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) lebih bayar. James didakwa bersama dengan Komisaris Independen PT Bhakti Investama, Antonious Z Tonbeng, menyogok Tommy dengan uang Rp 280 juta.
JAKARTA - Pengusaha James Gunaryo Budirahardjo yang didakwa menyuap pegawai pajak, Tommy Hindratno, terus mempersoalkan Komisi Pemberantasan Korupsi
BERITA TERKAIT
- Viral Area Wisata Telaga Sarangan Magetan Dipasang Pagar, Ini Penjelasan Pemkab
- Akhir Juni, Relawan Mas Gibran Bagikan Ratusan Makanan Bergizi dan Sembako
- CEO2CEO Ungkap Cara Mencapai Posisi Puncak Karier
- Kabar Baik, Kemendikbudristek Lanjutkan Program Bantuan Pemerintah Bagi Komunitas Sastra
- Diduga Sopir Mengantuk, Mobil Rombongan Takziah Masuk Parit di Magetan
- Kepala Daerah Kompak Usulkan Honorer Tak Masuk Pendataan BKN Diangkat PPPK Bertahap