James Merasa Tak Bisa Dijerat KPK
Senin, 03 September 2012 – 22:44 WIB
Lebih lanjut ditegaskannya bahwa proses penyidikan dan penuntutan perkara tersebut juga menyalahi aturan. Damanik menambahkan, pihaknya pernah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun Damanik menyebut KPK reaktif menanggapi gugatan tersebut sehingga buru-buru melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tipikor sehingga permohonan praperadilan James gugur. Meski demikian, katanya, bukan berarti langkah hukum KPK bisa dibenarkan.
“Proses yang dilakukan KPK layak dinyatakan batal demi hukum atau setidaknya tak dapat diterima oleh pengadilan,” ulasnya.
Sebelumnya diberitakan, James ditangkap KPK karena menyuap Tommy Hindratno, terkait pengajuan klaim PT Bhakti Investama Tbk atas Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) lebih bayar. James didakwa bersama dengan Komisaris Independen PT Bhakti Investama, Antonious Z Tonbeng, menyogok Tommy dengan uang Rp 280 juta.
JAKARTA - Pengusaha James Gunaryo Budirahardjo yang didakwa menyuap pegawai pajak, Tommy Hindratno, terus mempersoalkan Komisi Pemberantasan Korupsi
BERITA TERKAIT
- Korupsi Dana PIP Universitas Bandung yang Merugikan Mahasiswa
- Jumlah Honorer Lulus PPPK 2024 Tahap 1 Sedikit, Sisanya Lebih Banyak
- Wamen Viva Yoga: AHY Ingin Transmigrasi Ideal jadi Pilot Project
- Wamentrans Viva Yoga Sebut Menko AHY Ingin Transmigrasi Ideal jadi Proyek Percontohan
- Honorer Database BKN Non-Formasi jadi PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Ini soal Nasib Honorer Tak Lolos CPNS 2024, Bisa Ikut Seleksi PPPK?