James Merasa Tak Bisa Dijerat KPK
Senin, 03 September 2012 – 22:44 WIB

James Merasa Tak Bisa Dijerat KPK
James dalam dakwaan primair dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sedangkan dalam dakwaan subsidair, James dijerat dengan pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(fat/jpnn)
JAKARTA - Pengusaha James Gunaryo Budirahardjo yang didakwa menyuap pegawai pajak, Tommy Hindratno, terus mempersoalkan Komisi Pemberantasan Korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Para Siswa SMAK/SMK Mengikuti Ujian di Tengah Konflik Pilkada Puncak Jaya
- Pertamina Bangun Posko Mudik Sambut Arus Balik, Salah Satunya di Pelabuhan Semayang
- Panglima TNI Jenderal Agus Minta Prajuritnya Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa dan Negara
- Bea Cukai Yogyakarta Edukasi Masyarakat Bahaya Rokok Ilegal Lewat Program Beringharjo
- Efriza Merespons Pertemuan Prabowo dan Megawati, Pertanda PDIP Gabung di Pemerintahan?
- Kepala BPKP Serahkan Ratusan Surat Keputusan Pengangkatan PPPK