Jamin Anggota KPU Daerah Terpilih Tak Tercela
Minggu, 26 Mei 2013 – 22:34 WIB
JAKARTA - Ketua Komisioner KPU Pusat Husni Kamil Manik mengatakan tidak unsur suka atau tidak suka dalam penetapan komisionrer KPU daerah. Sebagai lembaga profesional, KPU lebih menitikberatkan pada kerja masing-masing komisioner. Ditambahkannya, KPU dan legislatif ataupun kepala daerah (kada) sangat berbeda posisinya. Jika legislatif dan kada merupakan jabatan politik, komisioner KPU merupakan jabatan profesional. Itu sebabnya tidak ada batasan seorang komisioner hanya menjabat dua periode saja.
Pernyataan ini disampaikan Husni menyikapi spekulasi terhadap terpilihnya komisioner KPU di 33 provinsi termasuk yang masih diwarnai muka-muka lama. Kesan ini timbul karena mereka yang sudah menjabat kembali terpilih lagi.
"KPU memiliki data kerja masing-masing komisioner termasuk Gorontalo. Dalam catatan kami maupun hasil pemeriksaan (verifikasi dan validasi), komisioner KPU Gorontalo tidak pernah melakukan tindakan tidak tercela dan cacat hukum. Itu sebabnya kami menetapkan kembali tiga komisioner KPU Gorontalo untuk periode 2013-2018," jelas Husni kepada JPNN, Minggu (26/5).
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Komisioner KPU Pusat Husni Kamil Manik mengatakan tidak unsur suka atau tidak suka dalam penetapan komisionrer KPU daerah. Sebagai
BERITA TERKAIT
- Imigrasi Denpasar Tolak Permohonan Paspor 3 CPMI Non-Prosedural Untuk Hindari TPPO
- KPK Cecar Ipar Jokowi terkait Pengaturan Lelang di Kemenhub
- Letjen TNI Richard Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XXXVII-K ke Afrika Tengah
- Dukung Penuh Pengamanan Pilkada di Puncak, Tim Asistensi Operasi Damai Cartenz 2024 Turun Gunung
- KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru terkait Kasus e-KTP
- Melantik Pengurus TP PKK Pusat 2024-2029, Mendagri Imbau Wujudkan Program Astacita