Jamin Anggota KPU Daerah Terpilih Tak Tercela
Minggu, 26 Mei 2013 – 22:34 WIB
JAKARTA - Ketua Komisioner KPU Pusat Husni Kamil Manik mengatakan tidak unsur suka atau tidak suka dalam penetapan komisionrer KPU daerah. Sebagai lembaga profesional, KPU lebih menitikberatkan pada kerja masing-masing komisioner. Ditambahkannya, KPU dan legislatif ataupun kepala daerah (kada) sangat berbeda posisinya. Jika legislatif dan kada merupakan jabatan politik, komisioner KPU merupakan jabatan profesional. Itu sebabnya tidak ada batasan seorang komisioner hanya menjabat dua periode saja.
Pernyataan ini disampaikan Husni menyikapi spekulasi terhadap terpilihnya komisioner KPU di 33 provinsi termasuk yang masih diwarnai muka-muka lama. Kesan ini timbul karena mereka yang sudah menjabat kembali terpilih lagi.
"KPU memiliki data kerja masing-masing komisioner termasuk Gorontalo. Dalam catatan kami maupun hasil pemeriksaan (verifikasi dan validasi), komisioner KPU Gorontalo tidak pernah melakukan tindakan tidak tercela dan cacat hukum. Itu sebabnya kami menetapkan kembali tiga komisioner KPU Gorontalo untuk periode 2013-2018," jelas Husni kepada JPNN, Minggu (26/5).
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Komisioner KPU Pusat Husni Kamil Manik mengatakan tidak unsur suka atau tidak suka dalam penetapan komisionrer KPU daerah. Sebagai
BERITA TERKAIT
- 629 Karhutla Terjadi di Indonesia Sepanjang 2024
- BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Jumat Pagi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya