Jamin Anggota KPU Daerah Terpilih Tak Tercela
Minggu, 26 Mei 2013 – 22:34 WIB
"Perlu ditegaskan, KPU itu lembaga profesional. Yang duduk di situ harus orang yang berkinerja baik dan tidak ada cacat sedikitpun. Karenanya, komisioner KPU tidak dibatasi dua periode dan itu tidak dilarang di undang-undang juga," terangnya.
Baca Juga:
Mengenai tanggung jawab komisioner KPU ini, Husni menambahkan, terutama menyelenggarakan pemilihan calon legislatif provinsi, DPR RI, DPD RI, presiden, dan gubernur secara adil, transparan serta tidak terjebak dalam politik praktis. Adapun komisioner KPU Gorontalo yang dilantik ketua KPU pusat adalah Ahmad Abdullah, Selvi Katili, MN Tuli, Verrianto Madjowa, dan Maspa Mantulangi. (Esy/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisioner KPU Pusat Husni Kamil Manik mengatakan tidak unsur suka atau tidak suka dalam penetapan komisionrer KPU daerah. Sebagai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS
- Wujudkan Pembangunan Berkeadilan, DPD RI Dapil Kaltim Siap Bersinergi dengan Pemprov Kaltim
- Penjelasan Tim Hukum Persatuan Islam Tionghoa Indonesia Perihal Merek dan Logo PITI
- Inilah yang KPK Dalami dari Ahok terkait Kasus Korupsi LNG
- Fachrul Razi Sebut Penambahan Masa Reses DPD RI Berpotensi Menjadi Masalah Hukum
- Lemkapi Harap Polri Sikat Mafia Pengirim PMI Ilegal