Jamin Banyak Kepentingan Nasional, RUU KKS Diharapkan Segera Disahkan
Rabu, 25 September 2019 – 16:59 WIB
Anggota FTII -- yang merupakan organisasi yang dibentuk oleh masyarakat teknologi dan beranggotakan asosiasi yang terkait dengan teknologi informasi -- sangat membutuhkan regulasi yang mengatur soal keamanan dan ketahanan siber.
"Saat ini Indonesia baru memiliki UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tapi belum ada yang mengatur keamanan dan ketahanan siber," ujarnya.
Namun, Andi mengingatkan RUU KKS masih memerlukan masukan dari berbagai stakeholder yakni masyarakat siber untuk memperkaya dan lebih menyempurnakan.
"Jangan sampai pada saat RUU KKS diundangkan masih terjadi tumpang tindih aturan dengan undang-undang lain serta adanya tumpang tindih kewenangan dengan instansi lainnya," ujarnya.(jpg/jpnn)
Internet kini sudah menjadi kebutuhan yang tidak bisa dilepaskan lagi dari kehidupan sehari-hari. Menurut data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), pengguna Internet di Indonesia sudah menembus angka 171 juta tahun 2018, naik 10,2 perse
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Bertemu BSSN, Bamsoet Dorong Hadirnya Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber
- Koalisi Masyarakat Sipil Senang RUU KKS Batal Pecahkan Rekor Tercepat
- Sepertinya RUU KKS Bakal Gagal Cetak Rekor Pembahasan Tercepat
- RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Dianggap Ganggu Demokrasi Bangsa
- Ahli Forensik Siber Dukung RUU KKS Segera Ketuk Palu
- Kabid Keamanan Siber APJII Dorong RUU KKS Segera Disahkan