Jamin Hak Pilih Napi di Jateng, Pak Nana Berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) berupaya memastikan para warga binaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan atau rutan tetap bisa menggunakan hak pilih mereka pada Pemilu 2024.
Menurut Penjabat (Pj) Gubernur Jateng Nana Sudjana, salah satu indikator kesuksesaan dalam pemilu ialah partisipasi pemilih, termasuk yang berstatus napi maupun tahanan.
Untuk itu, Nana menjalin koordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jateng Tejo Harwanto.
“Narapidana mempunyai hak yang sama dalam pemilu maupun pilkada,” kata Nana seusai menerima Tejo Harwanto di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, Selasa (21/11/2023).
Mantan perwira Polri dengan pangkat terakhir komjen itu juga mendorong para warga binaan tetap menggunakan hak pilih mereka di Pemilu 2024.
Menurut Nana, pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng dalam rangka menjamin hak pilih para warga binaan. Nantinya, akan ada fasilitas biilik suara di dalam lapas maupun rutan milik Kanwil Kemenkumham Jateng.
"Insyaallah kami akan melihat dan mengunjungi lapas untuk melihat kesiapan pelaksanaan pemungutan suara," ujar Nana.
Dalam kesempatan itu, Nana dan Tejo juga membahas persoalan rutan dan lapas di Jateng. Saat ini, mayoritas atau 60 persen dari penghuni lapas dan rutan di Jateng adalah napi kasus narkoba.
Menurut Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana, salah satu indikator kesuksesaan pemilu ialah partisipasi pemilih, termasuk yang berstatus napi maupun tahanan.
- Belasan Ribu Warga Jeteng Antusias Ikuti Mudik Gratis 2025
- Gubernur Luthfi: One Way dari KM 70 ke Kalikangkung Dimulai Besok
- Pemprov Jateng Gelar Mudik Gratis 2025, 289 Bus Berangkat dari TMII
- Program Desalinasi Gubernur Jateng Berhasil, 250 KK di Pekalongan Menikmati Air Minum Gratis
- Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Gubernur Lutfhi: Berlaku 83 Hari
- Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Beserta Denda, Catat Batas Waktunya