Jamin Harga Lewat Peran PN Garam
Senin, 17 September 2012 – 20:42 WIB
SURABAYA - Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa menegaskan akan menjamin harga garam di tingkat petani agar selaras dengan ketentuan yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan mengenai harga penjualan garam. Caranya, dengan meminta perusahaan nasional garam untuk melakukan pembelian sesuai harga pokok penjualan.
Keputusan itu diambil setelah harga garam merosot tajam seiring dengan panen raya yang berlangsung sejak Agustus. Diperkirakan, panen akan berlangsung hingga Oktober. "Kita tetapkan, nanti tidak boleh ada pembelian garam di bawah HPP. Itu sudah saya putuskan dalam rakor (rapat koordinasi, Red)," kata Hatta di sela kunjungan ke Surabaya pekan lalu (15/9).
Seperti diketahui, Kemendag melalui Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 2/2011 tanggal 5 Mei 2011 menetapkan bahwa harga penjualan garam di tingkat petani garam minimal Rp 750 per kg (dari sebelumnya Rp 325 per kg) untuk garam kualitas 1 dan minimal Rp 550 per kg (dari sebelumnya Rp 250 per kg) untuk garam kualitas 2.
Untuk mendukung itu, lanjut dia, perlu peran serta dari perusahaan nasional garam. Menurutnya, keberadaan lembaga tersebut bisa menjamin harga garam di tingkat petani tetap tinggi kendati sedang panen raya. "Nah, harus ada PN garam yang membeli garam petani dengan harga tinggi, sehingga tidak boleh ada lagi harga anjlok ketika panen tengah berlangsung," tandasnya.
SURABAYA - Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa menegaskan akan menjamin harga garam di tingkat petani agar selaras dengan ketentuan yang
BERITA TERKAIT
- BRI Life & BRI Research Institute Realisasikan Komitmen Membantu UMKM
- Konsistensi Menghadirkan Inovasi, Bank Raya Raih BUMN Award 2024
- Prabowo Bentuk Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi, Bahlil Ditunjuk Jadi Ketua
- Bea Cukai Tegaskan Dukung Perluasan Kawasan Industri PT Alliance di KEK Sei Mangkei
- Resmikan Hanggar Kawasan Berikat PT DSI, Ini Harapan Kepala Bea Cukai Morowali
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Berikan Izin Fasilitas PLB kepada PT Sanyo Trading Indonesia