Jamin Keamanan Pangan, Pemda Wajib Punya Dokter Hewan
Rabu, 26 Januari 2011 – 11:51 WIB
JAKARTA - Pemerintah daerah wajib menyiapkan dokter hewan di wilayahnya masing-masing. Langkah ini dimaksudkan untuk mencegah penyebaran penyakit zonosis (penyakit yang ditularkan hewan ke manusia). Dalam menjaga keamanan pangan, menurut Sudaryatmo lagi, normalnya tiga bulan sekali pemda harus melakukan penelitian di lapangan. Namun ini menurutnya tidak dilakukan. Kalaupun ada, hanya di hari-hari tertentu saja, misalnya menjelang Lebaran dan Natalan.
Ketua Umum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sudaryatmo, menyoroti tidak adanya dokter hewan di kabupaten/kota. Padahal menurutnya, untuk menjaga keamanan pangan terutama produk hewani, harus ada kontrol dokter hewan.
Baca Juga:
"Saya melihat otonomi daerah menimbulkan masalah baru terkait UU Pangan. Harusnya fungsi kontrol dan SDM menjadi kewenangan daerah, tapi itu tidak jalan," ungkap Sudaryatmo, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi IV DPR RI, yang membahas RUU Perubahan UU No 7 Tahun 1996 tentang Pangan, Rabu (26/1).
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah daerah wajib menyiapkan dokter hewan di wilayahnya masing-masing. Langkah ini dimaksudkan untuk mencegah penyebaran penyakit
BERITA TERKAIT
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Endoskopi Spinal, Solusi Minimal Invasif untuk Masalah Tulang Belakang
- Tanam Mangrove di PIK & Kedonganan, B. Braun Indonesia Rogoh Kocek Ratusan Juta Rupiah
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Wisuda ke-6 Matana University Siap Ciptakan Kampus Berinovasi