Jamin Keamanan Pangan, Pemda Wajib Punya Dokter Hewan
Rabu, 26 Januari 2011 – 11:51 WIB

Jamin Keamanan Pangan, Pemda Wajib Punya Dokter Hewan
JAKARTA - Pemerintah daerah wajib menyiapkan dokter hewan di wilayahnya masing-masing. Langkah ini dimaksudkan untuk mencegah penyebaran penyakit zonosis (penyakit yang ditularkan hewan ke manusia). Dalam menjaga keamanan pangan, menurut Sudaryatmo lagi, normalnya tiga bulan sekali pemda harus melakukan penelitian di lapangan. Namun ini menurutnya tidak dilakukan. Kalaupun ada, hanya di hari-hari tertentu saja, misalnya menjelang Lebaran dan Natalan.
Ketua Umum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sudaryatmo, menyoroti tidak adanya dokter hewan di kabupaten/kota. Padahal menurutnya, untuk menjaga keamanan pangan terutama produk hewani, harus ada kontrol dokter hewan.
Baca Juga:
"Saya melihat otonomi daerah menimbulkan masalah baru terkait UU Pangan. Harusnya fungsi kontrol dan SDM menjadi kewenangan daerah, tapi itu tidak jalan," ungkap Sudaryatmo, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi IV DPR RI, yang membahas RUU Perubahan UU No 7 Tahun 1996 tentang Pangan, Rabu (26/1).
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah daerah wajib menyiapkan dokter hewan di wilayahnya masing-masing. Langkah ini dimaksudkan untuk mencegah penyebaran penyakit
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Tes PPPK Tahap Dua Dimulai, Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian, Presiden Sampai Turun Tangan
- Astaga! Banyak Nama Terungkap dalam Sidang Dugaan Korupsi Mbak Ita
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya