Jamin Kenyamanan Penumpang, Bandara Besar Diawasi
Senin, 24 Agustus 2009 – 21:18 WIB
Herry mengingatkan agar para pebisnis maskapai memperhatikan rambu-rambu peraturan perundang-undangan. Terutama peraturan Menteri Perhubungan No 1/1999 tentang sistem manajemen keselamatan penyedia jasa penerbangan. Ruang lingkupnya, tentang persyaratan untuk suatu penyedia layanan safety management system (SMS).
Peraturan ini lebih memperhatikan proses dan aktivitas yang berkaitan dengan keselamatan daripada jabatan keselamatan, perlindungan lingkungan, atau kualitas layanan pelanggan. Penyedia layanan bertanggung jawab untuk layanan keselamatan atau produk yang disewa atau dibeli dari organisasi lain.(gus/JPNN)
JAKARTA- Pemerintah tengah melakukan monitoring terhadap pelayanan bandara, airline, dan penjualan tarif di berbagai bandara di tanah air. Untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aktif Mendorong Percepatan Reformasi Sektor Keuangan, Misbakhun Raih detikJatim Awards 2024
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik