Jamin Kenyamanan Penumpang, Bandara Besar Diawasi
Senin, 24 Agustus 2009 – 21:18 WIB

Jamin Kenyamanan Penumpang, Bandara Besar Diawasi
Herry mengingatkan agar para pebisnis maskapai memperhatikan rambu-rambu peraturan perundang-undangan. Terutama peraturan Menteri Perhubungan No 1/1999 tentang sistem manajemen keselamatan penyedia jasa penerbangan. Ruang lingkupnya, tentang persyaratan untuk suatu penyedia layanan safety management system (SMS).
Peraturan ini lebih memperhatikan proses dan aktivitas yang berkaitan dengan keselamatan daripada jabatan keselamatan, perlindungan lingkungan, atau kualitas layanan pelanggan. Penyedia layanan bertanggung jawab untuk layanan keselamatan atau produk yang disewa atau dibeli dari organisasi lain.(gus/JPNN)
JAKARTA- Pemerintah tengah melakukan monitoring terhadap pelayanan bandara, airline, dan penjualan tarif di berbagai bandara di tanah air. Untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?