Jamin Kenyamanan Penumpang, Bandara Besar Diawasi
Senin, 24 Agustus 2009 – 21:18 WIB
Herry mengingatkan agar para pebisnis maskapai memperhatikan rambu-rambu peraturan perundang-undangan. Terutama peraturan Menteri Perhubungan No 1/1999 tentang sistem manajemen keselamatan penyedia jasa penerbangan. Ruang lingkupnya, tentang persyaratan untuk suatu penyedia layanan safety management system (SMS).
Peraturan ini lebih memperhatikan proses dan aktivitas yang berkaitan dengan keselamatan daripada jabatan keselamatan, perlindungan lingkungan, atau kualitas layanan pelanggan. Penyedia layanan bertanggung jawab untuk layanan keselamatan atau produk yang disewa atau dibeli dari organisasi lain.(gus/JPNN)
JAKARTA- Pemerintah tengah melakukan monitoring terhadap pelayanan bandara, airline, dan penjualan tarif di berbagai bandara di tanah air. Untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pascakecelakaan Maut, Kapolres Boyolali AKBP Muhammad Yoga Meninggal Dunia di RS Telogorejo Semarang
- Sst, KPK Gelar OTT di Kalsel, Siapa yang Diangkut?
- Ditjen HAM Dorong Peran Satpol PP Dalam Menjaga Ketertiban Daerah.
- Gandeng ITB, Daewoong Meluncurkan Laboratorium DDS Research Institute
- Dari Papua, Asta Ivo BS Meliala Deklarasikan Siap Maju Jadi Caketum Pemuda Katolik, Komda & Komcab Beri Dukungan
- Fateta IPB Deklarasikan Kesiapan untuk Atasi Tiga Tantangan Besar dan Mendorong Inovasi Pertanian