Jamin Mulai 1 Januari tak Ada lagi Tiket di Bawah Rp 500 Ribu

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Peraturan No 91 Tahun 2014, mengenai larangan maskapai penerbangan menetapkan tarif batas bawah kurang dari 40 persen. Peraturan tersebut diberlakukan sejak ditandatanganinya Permen tersebut.
"Permen sudah ditandatangani tanggal 30 Desember 2014, prosesnya sudah berjalan dan mulai berlaku efektif terhitung sejak ditandatangani. Jadi nggak ada lagi maskapai yang jual tiket di bawah Rp 500 ribu," ujar Kapuskom Kemenhub, JA Barata di Gedung Kemenhub, Jakarta, Kamis (8/1).
Sementara, Direktur Angkutan Udara Mohammad Alwi mengatakan atas dasar hitungan dan aturan tersebut, pihaknya berani menjamin saat ini tak ada lagi maskapai yang berani menjual tiket di bawah Rp 500 ribu.
"Dari tanggal 1 sampai sekarang itu nggak ada yang jual tiket di bawah Rp 500 ribu," tegas Alwi.
Bagaimana bila ada maskapai yang masih bandel tak menerapkan kebijakan tersebut? Alwi enggan menyebut sanksi apa yang bakal dikenakan Kemenhub.
"Mau kasih sanksi bagaimana, normalnya itu memang sudah di atas Rp 500 ribu," tukasnya. (chi/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Peraturan No 91 Tahun 2014, mengenai larangan maskapai penerbangan menetapkan tarif
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bank DKI Lakukan Pemeliharaan Sistem, Begini Respons Stafsus Gubernur Jakarta
- Volume Kendaraan Meroket, ASDP Pastikan Layanan Arus Balik di Pelabuhan Bakauheni Aman & Terkendali
- Tarif Impor AS Naik, Industri Mebel Indonesia Terancam Lesu
- Rudi Hartono Bangun: Kebijakan AS Harus Disikapi dengan Hati-Hati
- Riza Primahendra Sampaikan Kajian Perkumpulan Amerta Soal Fenomena Ekonomi Lebaran 2025
- Waka MPR Eddy Soeparno Angkat Bicara soal Protes AS Terhadap Kebijakan TKDN Indonesia