Jamin Pembangunan IKN Tetap Berlanjut, MPR Akan Hadirkan Hal Ini
Selasa, 15 Maret 2022 – 14:47 WIB

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo sedang menyantap sarapan mi instan bersama menteri Kabinet Indonesia Maju sebelum meninggalkan Titik Nol IKN Nusantara pada Selasa (15/3). Foto: Humas MPR RI
PPHN memiliki kedudukan hukum yang lebih kuat dibandingkan undang-undang.
"Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sangat mungkin menjadi objek legislative review di DPR serta judicial review di Mahkamah Konstitusi,'' ujarnya.
Jadi, ada kemungkinan untuk ''ditorpedo'' di tengah jalan. Kehadiran PPHN akan menjamin keberlangsungan pembangunan IKN sebagai proyek prioritas pembangunan jangka panjang.
''Sehingga siapa pun presiden terpilih setelah Presiden Joko Widodo tetap melanjutkan pembangunan IKN," tandas Bamsoet. (mrk/jpnn)
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyatakan, kehadiran PPHN akan menjamin keberlangsungan pembangunan IKN sebagai proyek prioritas pembangunan jangka panjang
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- MPR Resmi Bentuk Organisasi Ini, Tugasnya Bantu Pemerintah Urus Masalah di Papua
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Perkuat Hubungan Dua Negara, Mohsein Saleh Al Badegel Pertemukan Bamsoet & KADIN Saudi
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim
- Dukung Pengembangan Kopi di Indonesia, Ibas: Majukan Hingga Mendunia
- Temui Wamen Guo Fang, Waka MPR Eddy Soeparno Bahas Pengembangan Energi Terbarukan