Jamin Pembangunan IKN Tetap Berlanjut, MPR Akan Hadirkan Hal Ini
Selasa, 15 Maret 2022 – 14:47 WIB
PPHN memiliki kedudukan hukum yang lebih kuat dibandingkan undang-undang.
"Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sangat mungkin menjadi objek legislative review di DPR serta judicial review di Mahkamah Konstitusi,'' ujarnya.
Jadi, ada kemungkinan untuk ''ditorpedo'' di tengah jalan. Kehadiran PPHN akan menjamin keberlangsungan pembangunan IKN sebagai proyek prioritas pembangunan jangka panjang.
''Sehingga siapa pun presiden terpilih setelah Presiden Joko Widodo tetap melanjutkan pembangunan IKN," tandas Bamsoet. (mrk/jpnn)
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyatakan, kehadiran PPHN akan menjamin keberlangsungan pembangunan IKN sebagai proyek prioritas pembangunan jangka panjang
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Eddy Soeparno: Bukti Konsistensi Prabowo
- Eddy Soeparno Bicara Peran Strategis Prabowo untuk Dunia Islam Saat Bertemu Sekjen OKI
- Di Silaknas ICMI, Muzani: Prabowo Ratusan Kali Ingatkan Bahaya Perpecahan Bagi Bangsa
- Waka MPR Ajak Komunitas Peduli Lingkungan Kolaborasi Atasi Perubahan Iklim
- Ibas: Toleransi, Kasih Sayang, dan Kesehjahteraan Bisa Tangkal Radikalisasi
- Lestari Moerdijat Harap Kekerasan di Lingkungan Pendidikan Harus Segera Ditindaklanjuti