Jamin Persidangan tak Terganggu
jpnn.com - JAKARTA -- Tertangkapnya Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (2/10), dipastikan tak mengganggu jadwal persidangan sejumlah perkara di MK.
Hakim Mahkamah Konstitusi Maria Farida Indrati mengatakan MK akan menyesuaikan jadwal persidangan.
"Mengenai persidangan yang akan dimulai tetap akan berjalan sesuai dengan jadwal. Hanya permasalahan waktu yang perlu disesuaikan," katanya kepada wartawan di Kantor MK, di Jakarta, Kamis (3/10), dinihari.
Dia menjamin, sidang perkara yang akan dimulai tetap akan diselesaikan dalam waktu 14 hari kerja. "Tidak menghambat tapi tentu ada pengaruh pada proses persidangan," timpal Hakim MK Patrialis Akbar di Kantor MK, Kamis (3/10) dinihari. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Tertangkapnya Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (2/10), dipastikan tak mengganggu jadwal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?