Jamin Persidangan tak Terganggu
jpnn.com - JAKARTA -- Tertangkapnya Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (2/10), dipastikan tak mengganggu jadwal persidangan sejumlah perkara di MK.
Hakim Mahkamah Konstitusi Maria Farida Indrati mengatakan MK akan menyesuaikan jadwal persidangan.
"Mengenai persidangan yang akan dimulai tetap akan berjalan sesuai dengan jadwal. Hanya permasalahan waktu yang perlu disesuaikan," katanya kepada wartawan di Kantor MK, di Jakarta, Kamis (3/10), dinihari.
Dia menjamin, sidang perkara yang akan dimulai tetap akan diselesaikan dalam waktu 14 hari kerja. "Tidak menghambat tapi tentu ada pengaruh pada proses persidangan," timpal Hakim MK Patrialis Akbar di Kantor MK, Kamis (3/10) dinihari. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Tertangkapnya Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (2/10), dipastikan tak mengganggu jadwal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mulai Januari 2025, Pekerja Indonesia Pensiun di Usia 59 Tahun
- Gabung BRICS, RI Bisa Jadi Jembatan Suarakan Kepentingan Negara Berkembang
- HMPV Merebak di Tiongkok, Dinkes Jateng Minta Warga Jangan Panik, Tetapi
- Gempa Berkuatan Magnitudo 4,2 Guncang Lombok, Tidak Berpotensi Tsunami
- Pernyataan Penasihat Kapolri Dianggap Bisa Kikis Kepercayaan Masyarakat ke Polisi
- 5 Juta Jemaah Calon Haji Menunggu Keberangkatan, Ada yang Khawatir Tak Berangkat