Jamin Revisi UU MA Bukan untuk Kriminalisasi Hakim
Senin, 24 September 2012 – 21:41 WIB
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR, Nudirman Munir, menyatakan bahwa Rancangan Undang-undang Mahkamah Agung (MA) akan membuat para hakim lebih hati-hati. Namun ia membantah anggapan bahwa RUU MA itu akan mengkriminalisasi para hakim.
Bantahan itu disampaikan Nudirman, menanggapi adanya kabar bahwa para hakim menentang revisi atas UU MA. "Kalau undang-undang ini tidak ada, malah rakyat yang akan terus dikriminalisasi," kata Nudirman kepada wartawan di gedung parlemen, di Jakarta, Senin (24/9).
Nudirman menilai para hakim yang menolak RUU MA karena tidak ingin kesalahan mereka dalam memutus perkara tidak dipersoalkan. Nudirman justru mempersilahkan para hakim yang menolak RUU MA untuk menguji UU MPR, DPR, DPD dan DPRD untuk mengetahui bahwa para anggota legislatif yang keliru membuat UU turut dipidanakan.
Meski demikian Nudirman juga mengingatkan, sikap penolakan para hakim atas revisi UU MA akan dicatat dalam sejarah sebagai langkah untuk terus berada di zona nyaman. "Sepanjang republik ini berdiri mana ada hakim agung yang dipidanakan? Padahal mereka adalah benteng terakhir pencari keadilan," katanya.
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR, Nudirman Munir, menyatakan bahwa Rancangan Undang-undang Mahkamah Agung (MA) akan membuat para hakim lebih
BERITA TERKAIT
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap