Jamin Revisi UU MA Bukan untuk Kriminalisasi Hakim
Senin, 24 September 2012 – 21:41 WIB

Jamin Revisi UU MA Bukan untuk Kriminalisasi Hakim
Dijelaskannya pula, RUU MA itu berangkat dari fakta sejarah hukum Indonesia. Menurutnya, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang saat ini di Indonesia, merupakan peninggalan dari zaman penjajahan Belanja yang menganut prinsip penjajahan.
Baca Juga:
“Di sini kebenaran mutlak hanya milik penguasa bukan di tangan rakyat. Prinsipnya negara selalu benar dan rakyat salah. Kolonial Belanda benar dan inlander salah," ujar politisi Partai Golongan Karya, itu.(boy/jpnn)
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR, Nudirman Munir, menyatakan bahwa Rancangan Undang-undang Mahkamah Agung (MA) akan membuat para hakim lebih
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai