Jamin Revisi UU MA Bukan untuk Kriminalisasi Hakim

Jamin Revisi UU MA Bukan untuk Kriminalisasi Hakim
Jamin Revisi UU MA Bukan untuk Kriminalisasi Hakim
Dijelaskannya pula,  RUU MA itu berangkat dari fakta sejarah hukum Indonesia. Menurutnya, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang saat ini di Indonesia, merupakan peninggalan dari zaman penjajahan Belanja yang menganut prinsip penjajahan.

       

“Di sini kebenaran mutlak hanya milik penguasa bukan di tangan rakyat. Prinsipnya negara selalu benar dan rakyat salah. Kolonial Belanda benar dan inlander salah," ujar politisi Partai Golongan Karya, itu.(boy/jpnn)

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR, Nudirman Munir, menyatakan bahwa Rancangan Undang-undang Mahkamah Agung (MA) akan membuat para hakim lebih


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News