Jamin Revisi UU MA Bukan untuk Kriminalisasi Hakim
Senin, 24 September 2012 – 21:41 WIB
Dijelaskannya pula, RUU MA itu berangkat dari fakta sejarah hukum Indonesia. Menurutnya, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang saat ini di Indonesia, merupakan peninggalan dari zaman penjajahan Belanja yang menganut prinsip penjajahan.
Baca Juga:
“Di sini kebenaran mutlak hanya milik penguasa bukan di tangan rakyat. Prinsipnya negara selalu benar dan rakyat salah. Kolonial Belanda benar dan inlander salah," ujar politisi Partai Golongan Karya, itu.(boy/jpnn)
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR, Nudirman Munir, menyatakan bahwa Rancangan Undang-undang Mahkamah Agung (MA) akan membuat para hakim lebih
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sudah Ada Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Pernyataan Terbaru Kepala BKN soal PPPK 2024 Tahap 2, Pakai Kata Tolong
- Asrorun Niam Apresiasi Kecepatan Prabowo dalam Realisasi Program Makan Bergizi Gratis
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada