Jamin RUU PT Berpihak ke Mahasiswa Miskin
Kamis, 05 April 2012 – 17:54 WIB

Jamin RUU PT Berpihak ke Mahasiswa Miskin
JAKARTA--Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag), Nursyam, menjelaskan, Rancangan Undang-undang (RUU) Pendidikan Tinggi yang saat ini tengah dibahas dan segera disahkan, bukanlah reinkarnasi dari UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang sempat dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Jadi, lanjut Nursyam, jika selama ini kalau ada tudingan bahwa UU PT ini adalah reinkarnasi dari UU sebelumnya, hal itu salah besar. Karena prinsip nirlaba menjadi satu kata kunci yang tidak bisa dihapuskan. Kemudian, pemihakan terhadap mahasiswa yang kurang mampu juga sangat nampak di dalam UU ini.
Menurutnya, isi dari RUU PT kali ini sangat berbeda dengan UU sebelumnya. "Ini bukan reinkarnasi UU BHP yang sudah dianulir oleh MK ya. Ada prinsip dasar yang sangat berbeda. Yakni prinsip yang mendasar itu adalah nirlaba," ungkap Nursyam kepada JPNN di Jakarta, Kamis (5/4).
Baca Juga:
Nursyam menjelaskan, dengan adanya prinsip nirlaba tersebut maka perguruan tinggu meskipun mendapatkan keuntungan dari penyelenggaraan pendidikan itu, maka tetap harus berkewajiban untuk menggunakan keuntungannya untuk pelayanan dan peningkatan fasilitas semaksimal mungkin. "Dengan begitu, pemanfaatan keuntungannya juga dapat dirasakan secara langsung oleh mahasiswa," jelasnya.
Baca Juga:
JAKARTA--Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag), Nursyam, menjelaskan, Rancangan Undang-undang (RUU) Pendidikan Tinggi yang saat ini
BERITA TERKAIT
- Sinergi Bakti Mulya 400 International School & Eka Hospital Cibubur dalam Semarak Ramadan
- Ini Solusi Wali Kota Agustina untuk Anak Kurang Mampu yang Tak Diterima di Sekolah Negeri
- Optimalkan Pembelajaran Selama Ramadan, Educa Group Hadirkan Kisah Teladan Nabi
- Tanggapi Keputusan UI soal Disertasi Bahlil, Mendiktisaintek: Rasanya...
- Instruksi Rektor UI soal Disertasi Bahlil, Singgung Kualitas dan Substansi
- Waka MPR Lestari Moerdijat Dorong Layanan Pendidikan yang Merata Segera Diwujudkan