Jamin RUU PT Berpihak ke Mahasiswa Miskin
Kamis, 05 April 2012 – 17:54 WIB
"Jadi perguruan tinggi wajib menerima 30 persen mahasiswa miskin berprestasi. Nah ini mekanismenya akan diatur oleh aturan di bawahnya. Tapi dengan UU ini akan menjadi payung terhadap kepentingan penyelenggaraan perguruan tinggi," tukasnya.
Baca Juga:
Nursyam menerangkan, RUU PT ini memang diterbitkan untuk memayungi semua perguruan tinggi, baik itu perguruan tinggi negeri, swasta, atau bahkan perguruan tinggi yang berada di bawah kementerian agama (Kemenag) dan sebagainya.
"Mengenai otonominya juga sudah diatur, khususnya untuk penyelenggaraan pendidikan dan tata kelolanya," imbuhnya. (Cha/jpnn)
JAKARTA--Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag), Nursyam, menjelaskan, Rancangan Undang-undang (RUU) Pendidikan Tinggi yang saat ini
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menkeu Bilang Tugas Guru Sangat Berat, Mendikdasmen Bicara Sertifikasi PNS, PPPK, Honorer
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ungkap 295 Ribu Guru Belum Sarjana, Solusinya Sudah Disiapkan
- Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Ganesha Operation Award 2024 Jadi Ajang Penghargaan Bagi Pengajar dan Alumni
- INSEAD Business School, Jadikan Kerja Sama FWD Group & BRI Life Sebagai Studi Kasus