Jamin Sertifikasi Halal Bukan untuk Komersial
Rabu, 29 Mei 2013 – 00:33 WIB
JAKARTA - Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Lukmanul Hakim, menyatakan bahwa sertifikasi halal yang selama ini diproses MUI merupakan bentuk pelayanan dan perlindungan terhadap konsumen. Ia justru menjamin tidak ada komersialisasi dalam proses sertifikasi halal.
"Proses hingga keluarnya sertifikat halal bagi sebuah produk oleh LPPOM MUI adalah pelayanan dan perlindungan terhadap konsumen. Bukan kegiatan bisnis sebagaimana yang dituduhkan pihak-pihak tertentu selama ini," kata Lukman di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (28/5).
Dikatakannya, awalnya keterlibatan MUI dalam proses labelisasi produk halal bukan atas kehendak lembaga yang menaungi ormas-ormas Islam di tanah air itu. Lukmanul menjelaskan, masuknya MUI dalam sertifikasi halal merupakan respon atas isu lemak babi pada salah satu pelezat makanan yang merebak 24 tahun silam.
"Ketika itu, Presiden Soeharto mengutus Tarmizi Taher (Menteri Agama) ke MUI dan meminta MUI menjelaskan masalah lemak babi kepada masyarakat yang ditemukan di salah satu melezat makanan. Upaya tersebut dilakukan Soeharto karena keterangan pemerintah tidak lagi dipercaya oleh masyarakat," ungkap Lukman.
JAKARTA - Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Lukmanul Hakim, menyatakan bahwa sertifikasi
BERITA TERKAIT
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada