Jamin Sertifikasi Halal Bukan untuk Komersial
Rabu, 29 Mei 2013 – 00:33 WIB
Ternyata, tugas itu berlanjut sampai sekarang. Dalam praktiknya, lanjut Lukman, MUI tidak pernah menentukan tarif. Sebab, beban ke pemohon sertifikat halal adalah biaya uji produk dan sidang-sidang yang harus dilakukan oleh MUI.
Menurut Lukman, hal itu tentu berbeda dengan sertifikasi yang dikeluarkan oleh lembaga atau istitusi sertifikasi mutu yang jelas-jelas memasang tarif untuk proses pengujian hingga keluarnya satu sertifikat tertentu. "Dalam hitungan MUI, tidak sampai satu persen dari biaya produksi yang harus dikeluarkan produsen untuk menguji hingga memperoleh sertifikat halal," tegasnya.
Terkait pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Jaminan Produk Halal yang bakal memunculkan badan atau lembaga pemberi sertifikat halal, Lukman Hakim berharap agar nantinya institusi itu berada langsung di bawah presiden.
"Sertifkasi yang akan dikeluarkan oleh lembaga atau badan tersebut hendaknya berlaku secara internasional. Kalau badan atau lembaga tersebut di bawah kementerian, akan sulit untuk melakukan koordinasi nantinya dengan pihak-pihak tertentu," tegasnya.
JAKARTA - Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Lukmanul Hakim, menyatakan bahwa sertifikasi
BERITA TERKAIT
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa