Jamin tak Ada Mutasi PNS Pendukung Mantan Wako Gorontalo
jpnn.com - JAKARTA--Marthen Taha yang dalam sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dikukuhkan kemenangannya sebagai walikota Gorontalo terpilih, mengaku lega.
Pasalnya, sudah setahun sengketa Pilwako Gorontalo berproses di MK dan Kamis majelis konstitusi memberikan kemenangan bagi pasangan MaDu (Marthen Taha-Budi Doku).
Politisi Golkar ini menilai, MK telah memutus perkara ini dengan seadil-adilnya.
"Alhamdulillah perkara ini sudah selesai. Kami sangat lega karena sudah setahun perkara ini berproses di MK," ujar Mantan Ketua DPRD Kota Gorontalo itu saat ditemui usai sidang putusan di MK, Jakarta, Kamis (24/4).
Dikatakannya, kemenangan ini hadiah bagi seluruh rakyat. Sebab, Gorontalo kini sudah mempunyai pimpinan definitif.
"Saya sudah ditanya-tanya Dirjen Otda mengenai masalah ini. Saya sampaikan akan segera berakhir," ucapnya.
Ditanya bagaimana dengan pengikut mantan Wako Adhan Dambea yang notabene menjadi PNS di Pemkot Gorontalo, Marthen mengatakan, akan merangkul semuanya demi kemajuan daerah. Dia menjamin tidak akan memutasi PNS yang selama pilkada mendukung Adhan.
"Ini bukan kemenangan saya atau Pak Budi, tapi seluruh rakyat Gorontalo. Karena itu mari kita semua bersatu demi kemajuan Kota Gorontalo," ucapnya.
JAKARTA--Marthen Taha yang dalam sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dikukuhkan kemenangannya sebagai walikota Gorontalo terpilih, mengaku lega.
- Kunjungi Palembang, Lita Machfud Soroti Angka Tidak Sekolah Sumsel yang Tinggi
- Ibas Tekankan Pentingnya Penguatan SDM Lewat Pendidikan Konstitusi yang Masif dan Menarik
- Bawaslu Kalsel Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan Pilkada 2024
- Komisioner KPUD Barito Utara Diduga Langgar Etik & Aturan, Terancam Dipecat
- Di MK, Kubu Petrus Omba Sebut Dalil Gugatan Seharusnya Selesai di Bawaslu atau PTUN
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Kuasa Hukum BTM-YB: Tuduhan Paslon Nomor 2 Tak Berdasar